Peretasan Situs PN Jakpus Disebut Merugikan Pemuda Bawa Bendera

Kamis, 19 Desember 2019 13:13 WIB

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemuda bawa bendera saat demo siswa STM Dede Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi menyayangkan peretasan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sang peretas memasang gambar pemuda bawa bendera menggantikan lambang PN Jakpus.

Menurut Sutra, peretasan itu justru merugikan Lutfi. Kliennya bakal disangka melakukan peretasan.

"Kami tidak mau ada yang menyangka bahwa yang meng-hack itu dari pihak Lutfi," kata Sutra saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2019. "Perbuatan itu (peretasan) kan salah."

Sutra mengatakan tidak ada anggota keluarga kliennya terlibat dalam peretasan itu. Pihak Lutfi, menurut dia, tak tahu-menahu. Dia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan Lutfi.

"Mohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap dia.

Advertising
Advertising

Laman PN Jakpus diretas hari ini. Dari pantauan Tempo, halaman depan website PN Jakpus menampilkan gambar seseorang mengenakan celana abu-abu berjaket putih. Seorang itu tampak membawa bendera merah putih seperti yang dilakukan Lutfi. Ada tulisan respect for S.T.M di atas gambar tersebut.

Selain gambar, laman PN Jakpus juga memperlihatkan tautan berita Detik mengenai kasus Lutfi. Judul berita itu adalah Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Didakwa Melawan Polisi Saat Demo Ricuh. Di bawa tautan itu tercantum, "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa."

Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, mengatakan sedang mengecek apa yang terjadi. "Sementara perbaikan," ucap Makmur.

Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Lutfi tidak terkait dengan foto pemuda bawa bendera merah putih dalam demonstrasi di DPR yang berujung rusuh tersebut. Tapi karena usia Luthfi yang bukan lagi pelajar. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.

Berita terkait

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

21 jam lalu

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

Faktanya, ini bukan kasus pertama karena peretasan data dalam game-game Pokemon merajalela di antara pemain curang.

Baca Selengkapnya

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

19 hari lalu

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.

Baca Selengkapnya

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

34 hari lalu

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.

Baca Selengkapnya

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

36 hari lalu

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.

Baca Selengkapnya

Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

40 hari lalu

Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

Recorded Future mengungkap beberapa modus kejahatan berbasis AI. Pelaku semakin berani memakai deepfake.

Baca Selengkapnya

Din Syamsuddin Pimpin Aksi Demo di DPR Tolak Kecurangan Pemilu

43 hari lalu

Din Syamsuddin Pimpin Aksi Demo di DPR Tolak Kecurangan Pemilu

Din Syamsuddin mengaku menggerakan aksi demo di DPR.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

57 hari lalu

Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Kepala Departemen Regional Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan menyatakan perlunya menjaga inflasi pangan agar kenaikannya tidak melebihi 5 persen.

Baca Selengkapnya

Pemuda di Depok Bobol Sistem Top Up Kartu Multi Trip Commuter Line, Kantongi Rp 12 Juta

57 hari lalu

Pemuda di Depok Bobol Sistem Top Up Kartu Multi Trip Commuter Line, Kantongi Rp 12 Juta

Ahmad Addril Hidayah, pemuda asal Depok, diduga membobol sistem pembayaran atau top up Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter Line

Baca Selengkapnya