Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya Karena Nafsu

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Jumat, 20 Desember 2019 18:42 WIB

Tersangka pelaku pencabulan berkedok pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (baju oranye),di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terapis pengobatan alternatif Habib Husein Alatas mengaku tertarik terhadap korban pencabulan yang tak lain adalah pasiennya. Kepada polisi, Husein mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya tersebut.

"Korban terakhir melaporkan ini ada ketertarikan. Menurut pengakuan ada ketertarikan dari korban yang melapor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat 20 Desember 2019.

Husein Alatas pemilik pengobatan alternatif di Bekasi ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2019. Dia ditangkap setelah korban berinisial R (37) tahun mengadukan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada polisi.

"Dia melakukan kejahatan pencabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka," kata Yusri.

Dalam menjalankan aksinya, menurut Yusri, Husein menghipnotis korban hingga tak sadarkan diri.
Korban mengetahui tindak pidana kekerasan seksual itu karena merasakan sesuatu saat bagian tubuhnya disentuh oleh Husein. Korban langsung tersadar dan berteriak lalu melarikan diri dari tempat pengobatan.

Advertising
Advertising

Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, baju pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Polri.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Pasalnya, penyidik menduga pencabulan terhadap R tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Husein.

"Secepatnya kita berkas dan masih kita dalami apakah masih ada kemungkinan korban lain," kata Yusri.

Sementara R mengaku baru pertama kali berobat kepada Husein. Dia mengetahui tempat pengobatan itu dari rekannya. Husein disebut telah membuka praktik pengobatan tersebut selama satu tahun.

Akibat perbuatannya, Husein pun dijerat dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencabulan dengan kondisi korban tak sadarkan diri. Husein Alatas terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.

Berita terkait

Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

2 hari lalu

Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

Raja Charles III sudah mendapat izin dari tim dokter untuk kembali bertugas setelah menjalani pengobatan kanker.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

4 hari lalu

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Cara Mudah Redakan Radang Gusi di Rumah

17 hari lalu

Cara Mudah Redakan Radang Gusi di Rumah

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan di rumah untuk pengobatan sementara radang gusi. Salah satunya kompres air dingin.

Baca Selengkapnya

USAID Bantu Berikan Terapi Pencegahan TBC di Indonesia

32 hari lalu

USAID Bantu Berikan Terapi Pencegahan TBC di Indonesia

USAID memberikan terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) kepada 145.070 orang di Indonesia, untuk mempercepat akses pengobatan preventif melawan TBC

Baca Selengkapnya

Urolog Sebut Penyebab Batu Ginjal dan Ragam Penanganannya

33 hari lalu

Urolog Sebut Penyebab Batu Ginjal dan Ragam Penanganannya

Meskipun tidak bergejala, batu ginjal yang menyumbat saluran kemih dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Cek penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

35 hari lalu

Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

Vaksinasi tuberkulosis sebagai penanganan imunologi diharapkan bisa perpendek durasi pengobatan, sederhanakan regimen atau perbaiki hasil pengobatan

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

37 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

MK Tolak Permohonan Ibu Rumah Tangga Agar Ganja Medis Dilegalkan untuk Pengobatan

39 hari lalu

MK Tolak Permohonan Ibu Rumah Tangga Agar Ganja Medis Dilegalkan untuk Pengobatan

Seorang ibu rumah tangga Pipit Sri Hartanti mengajukan gugatan ke MK agar ganja medis bisa dilegalkan sebagai pengobatan.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

44 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya