Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Permohonan Ibu Rumah Tangga Agar Ganja Medis Dilegalkan untuk Pengobatan

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan tentang legalitas ganja untuk pengobatan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan gugatan legalitas ganja pada perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.

Gugatan legalitas ganja itu diajukan oleh Pipit Sri Hartanti, ibu rumah tangga dan Supardji, karyawan swasta. Keduanya menginginkan ganja medis bisa digunakan sebagai terapi pengobatan. Namun saat ini pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Sebab itu para pemohon meminta agar Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Mahkamah, sikap atau keputusan pemerintah Indonesia tidak terlibat dalam kewajiban terhadap Mahkamah Internasional menyangkut interpretasi dan penerapan Konvensi Tunggal Narkotika. Terutama jika terjadi perselisihan bersifat politis. Yang merupakan bagian kebijakan politik luar negeri Indonesia sebagai suatu negara berdaulat. 

"Terutama berdaulat dalam menentukan sikap politik luar negeri untuk terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika agar tidak terjadi instabilitas keamanan dalam negeri," kata hakim MK, Guntur Hamzah.

Itu menunjukkan Indonesia berdaulat dalam membangun sinergi--tidak terlibat kewajiban terhadap Mahkamah Internasional menyangkut interpretasi dan penerapan Konvensi Tunggal Narkotika. Guntur mengatakan Indonesia sebagai suatu negara berdaulat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terutama berdaulat dalam menentukan sikap politik luar negeri untuk terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika agar tidak terjadi instabilitas keamanan dalam negeri," tutur Guntur. 

Di samping itu, sikap itu menunjukkan Indonesia berdaulat dalam membangun sinergi dan kerja sama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika yang dilakukan secara terarah, maksimal, dan kolaboratif.

Adapun dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19. Sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan. Menurut dia, belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian komprehensif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

"Maka keinginan menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk alasan rasionalnya diterima," ujar Guntur. Dia meminta pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Menurut Guntur, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.

Pilihan Editor: Setelah Ultimatum dari Otorita IKN, Muncul Surat Peringatan Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

2 jam lalu

Politikus PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahannya.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

8 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu, Ganjar: Yang Bekerjasama Saja Bisa Ganggu

23 jam lalu

Mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat ditemui usai peringatan hari ulang tahun relawannya Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) di Jakarta pada Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu, Ganjar: Yang Bekerjasama Saja Bisa Ganggu

Mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan presiden terpilih Prabowo Subianto agar pihak yang tak ingin bekerjasama tidak menggangu.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

1 hari lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

1 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

2 hari lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.