Sita Bukti Lamborghini dalam Kondisi Rusak, Polisi Curigai Ini

Reporter

Antara

Rabu, 25 Desember 2019 06:30 WIB

Bukti senjata api yang disita dari Abdul Malik, pemilik mobil mewah Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 13 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan mendalami alasan Lamborghini dipakai hingga rusak karena menabrak trotoar. Sebelumnya, mobil mewah itu sudah ditetapkan disita sebagai barang bukti dalam kasus penggunaan dan penodongan senjata api oleh pemiliknya terhadap pelajar di Kemang, Jakarta Selatan.

"Kami belum tahu apakah ada upaya untuk menyembunyikan, dalam keterangannya cuma dibawa adiknya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya Ghalib, Selasa 24 Desember 2019.

Andi mengatakan mobil Lamborghini tersebut disita lantaran digunakan pelaku saat melakukan penodongan dan penembakan senjata api kepada dua siswa SMA pada Sabtu 23 Desember 2019. Hanya, Andi mengaku belum sempat menyitanya hingga Selasa dengan alasan fokus ke penangkapan Abdul Malik, pemilik mobil dan tersangka penodongan.

"Tapi saat penangkapan pelaku sudah kami sampaikan kendaraan tersebut kami sita dan meminta pemilik untuk segera menyerahkan mobilnya," kata Andi.

Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menangkap pengemudi mobil Lamborghini Abdul Malik, tersangka kasus penodongan senjata api kepada dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan. M JULNIS FIRMANSYAH

Advertising
Advertising

Untuk menguatkannya, Andi menambahkan kalau polisi telah menyita kunci mobil bernomor polisi B 27 AYR tersebut. Namun tanpa sepengetahuan tersangka, mobil Lamborghini disebut dibawa oleh adiknya keluar rumah dan mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Sudirman.


Mobil Lamborghini warna oranye itu akhirnya tiba di Markas Polres Jakarta Selatan dengan cara diderek pada Selasa sore. Hidung mobil itu tampak rusak dan mobil tak bisa dioperasikan.

Pemilik mobil itu, Abdul Malik, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua siswa terkait aksi koboi jalanan tersebut. Abdul dilaporkan mengancam dengan menodongkan pistol dan bahkan menembakkannya ke udara hanya karena tidak senang dengan ucapan kedua pelajar, "wah mobil bos neh."

Pemilik Lamborghini dan senjata api itu saat ini dijerat Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP diancam hukuman penjara satu tahun.

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

1 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

3 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

4 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

17 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

24 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

24 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

24 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

25 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya