Kalah di PTUN, Anies Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I

Jumat, 27 Desember 2019 08:16 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. Keputusan pembatalan beberapa izin reklamasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Menyatakan batal surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dalam Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 tercantum bahwa Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi, salah satunya ditujukan kepada PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Kepgub itu juga membatalkan izin reklamasi Pulau F yang dikelola PT Jakarta Propertindo dan Pulau H dengan pengembang PT Taman Harapan Indah.

Majelis hakim PTUN Jakarta selanjutnya mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018. Anies juga wajib menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I sesuai dengan permohonan penggugat yang tertera dalam Surat Nomor 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I".

Advertising
Advertising

Putusan itu dibacakan hakim ketua pada Rabu, 11 Desember 2019. Dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id tertera, perkara ini ditangani oleh Susilowati Siahaan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota bernama Edi Septa Surhaza serta Taufik Perdana. Sidang berlangsung sejak Rabu, 17 Juli 2019.

Sebelumnya, Anies mencabut izin reklamasi di Teluk Jakarta untuk 13 pulau. Anies mengatakan pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu. Rincian ke-13 pulau tersebut antara lain pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M.

Selain PT Jaladri, PT Taman Harapan Indah selaku pemegang izin reklamasi Pulau H menggugat Anies. Pada Selasa, 30 Juli 2019, hakim PTUN Jakarta mengambulkan gugatan dan memerintahkan Anies mencabut Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 serta memproses perpanjangan izin pengerjaan Pulau H.

PT Manggala Krida Yudha, pengembang Pulau M, juga mengajukan gugatan serupa soal izin reklamasi. Namun, Andi Muhammad Ali Rahman selaku hakim ketua menolak gugatan itu. "Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 324 ribu," ujar Andi saat membacakan putusan, Selasa, 17 September 2019.

Berita terkait

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

2 menit lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

18 menit lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

2 jam lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

2 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya