Eksepsi 6 Aktivis Papua: Jaksa Buat Dakwaan Karet

Editor

Febriyan

Senin, 6 Januari 2020 16:37 WIB

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum enam aktivis Papua, Maruli Tua Rajagukguk, menyebut tak ada pengertian dan tolok ukur perbuatan makar yang tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut dia, tidak adanya penjelasan makar di dakwaan membahayakan kliennya karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Dakwaan JPU menjadi dakwaan karet yang bisa menjerat siapapun karena tidak memiliki pengertian dan tolak ukur ketentuan yang disebut makar," kata Maruli saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam aktivis Papua telah berbuat makar. Jaksa mendakwa dengan pasal alternatif. Pertama adalah Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Maruli menuturkan, tak ada kalimat dalam dua pasal alternatif itu yang menjelaskan tentang pengertian atau tolok ukur makar. Dia menambahkan para terdakwa pun bingung dengan tuduhan jaksa tersebut.

Karena itu, dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Maruli menyebut, pihaknya menginginkan proses peradilan dilakukan secara adil. Caranya dengan membeberkan pengertian dan ketentuan yang jelas.

Advertising
Advertising

Adapun penjelasan soal makar itu, menurut dia, tercantum dalam Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP. Sementara tolok ukur perbuatan makar dijelaskan di Pasal 87 KUHP.

"Kami tidak ingin terjadi penafsiran bebas yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," ucap Maruli.

Keenam aktivis Papua menjalani sidang pembacaan eksepsi hari ini. Mereka dibagi dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Selanjutnya, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah. Arina dan Anes terlebih dulu menjalani sidang eksepsi.

Keenam aktivis Papua tersebut sebelumnya ditahan Polda Metro Jaya karena dianggap makar setelah mengibarkan bendera bintang kejora saat berdemonstrasi di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat dan Istana Negara pada Agustus 2019. Demonstrasi itu sendiri merupakan buntut dari kerusuhan di asrama Papua di Surabaya.

Berita terkait

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

10 jam lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

1 hari lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

2 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

2 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

2 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

3 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

3 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

3 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya