Novel Baswedan Minta Polisi Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Selasa, 7 Januari 2020 05:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyarankan penyidik Polda Metro Jaya menggunakan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada kedua pelaku penyiraman air keras terhadapnya. Dia menilai penggunaan pasal penganiayaan yang saat ini dilakukan penyidik tidak tepat.
"Penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Novel usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin 6 Januari 2020.
Novel diperiksa selama 8 jam dan menjawab 35 pertanyaan. Sepupu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjelaskan pertanyaan yang penyidik ajukan di antaranya mengenai proses pengobatan matanya selama di Singapura. Selain itu polisi juga menanyakan apakah Novel mengenal sosok Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang telah menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Saya tidak kenal, tidak pernah ketemu, komunikasi, ataupun interaksi lainnya dalam kegiatan pribadi atau dinas dengan tersangka," ujar Novel menirukan jawabannya saat pemeriksaan.
Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
Pada akhir tahun lalu, polisi menangkap dua pelaku Novel di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan kedua pelaku adalah Polri aktif. Ronny Bugis disebut sebagai pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel sementara Rahmat diduga berperan membantu, yakni mengendarai sepeda motor memboncengkan Ronny.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP soal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun dan 9 tahun. Sementara pasal percobaan pembunuhan seperti yang disarankan Novel merupakan pasal Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.