Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas karena Ditilang, Singgung Jokowi

Sabtu, 11 Januari 2020 07:22 WIB

Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena melanggar jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H Thamrin, pada hari pertama penerapan kebijakan itu, Senin, 5 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam berkas yang diunduh Tempo melalui situs mkri.id, gugatan tersebut diterima Mahkamah pada Selasa, 7 Januari 2020 pukul 15.09 WIB.

"Kalau diambil dari website MK, www.mkri.id tentu benar," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 10 Januari 2020.

Kedua mahasiswa mengajukan pengujian Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan karena sang penggugat, Eliadi Hulu ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara.

Dalam gugatannya, Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia yang saat itu ingin berkendara menuju kampus disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UULLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.

Di saat yang sama, Eliadi mengunduh aturan UULLAJ. Ia bingung dengan manfaat dari frasa menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Di sisi lain, penilangan dilakukan pada pagi hari, pukul 09.00.

Advertising
Advertising

"Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi)," bunyi gugatan itu.

Di BAB III gugatan ihwal alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal, Eliadi dan rekannya menyinggung perbuatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut penggugat, sang Presiden pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama.

Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor Kawasaki W175 beraliran tracker berwarna hijau saat mengunjungi Pasar Anyar, Kota Tangerang di Banten, Ahad, 4 November 2018. Foto: Biro Pers Setpres.

"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.

Berita terkait

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

10 menit lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

28 menit lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

1 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

1 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

2 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

4 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

19 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

21 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

21 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya