Sebut Jokowi, Begini Kronologi Gugatan Mahasiswa Ditilang Polisi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 11 Januari 2020 09:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan setelah Eliadi ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya saat berkendara. Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap bebas tilang walau mengemudi tanpa mematuhi aturan tersebut.
Berikut kronologi penilangan terhadap Eliadi dalam berkas gugatan yang diunduh Tempo di laman mkri.id.
- Pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00 pukul 09.00, Eliadi ditilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan karena lampu utama sepeda motor yang dikendarainya tak menyala. Ia disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
- Pada waktu yang sama, Eliadi mengunduh aturan UULLAJ. Dia merasa bingung dengan manfaat dari menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Selain itu, Eliadi juga ditilang pukul 09.00 atau masih dikategorikan pagi. Ia pun mengaku sempat menanyakan masalah tersebut ke petugas.
"Terjadi perdebatan yang cukup lama antara pemohon 1 dengan petugas lalu lintas yang menilang," bunyi salinan berkas gugatan uji materi tersebut.
- Lelaki Kelahiran Farodo, Nias, Sumatera Utara pada 6 November 1997 itu pun mengaku mengalami kerugian aktual atas ketidakpastian hukum pada frasa 'siang hari' pada Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 UULLAJ.
Pada BAB III gugatan ihwal alasan-alasan mengajukan permohonan, Eliadi menyinggung perbuatan Presiden Jokowi yang juga melanggar kewajiban menyalakan lampu namun tak ditilang. Berikut kronologinya.
- Dalam berkas gugatan disebutkan, Jokowi pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengendarai motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama.
"Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.
- Hasil penelusuran Tempo, pada tanggal tersebut Presiden Jokowi sedang blusukan ke Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki W175 beraliran street tracker bewarna hijau. Motor tersebut merupakan hasil custom dari bengkel Katros Garage yang dipesannya pada Agustus 2018.
"Usai salat Subuh dijemput Pak Bupati Tangerang, diajak ke Pasar Anyar," kata Jokowi di sela membuka Health Summit Kota Sehat Kabupaten dan Kota di Puspem Kota Tangerang, 4 November 2018. "Mereka katakan aktivitas pasar itu ramai sejak pukul 24.00 dan sebelum jam 07.00. Betul saja, ramai," ujar Jokowi.
- Saat blusukan, Jokowi didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Arief R Wismansyah, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Di atas sepeda motor, Jokowi tampak mengenakan jaket merah dan helmet coklat bertuliskan Cargloss.
- Dalam berita foto yang didapat Tempo dari Biro Pers Setpres, lampu sepeda motor yang dikemudikan Jokowi memang terlihat tidak menyala. Di salah satu foto, Jokowi melambaikan tangan kepada warga yang ada di pinggir jalan. Sementara lampu sepeda motor para pengiring Jokowi yang ada di belakang terlihat menyala.