Tipu Rp 919 Juta, WNA Nigeria dan Sopir Taksi Online Diciduk

Selasa, 14 Januari 2020 12:40 WIB

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan online bermodus surat elektronik atau email yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 919 juta. Kedua tersangka itu antara lain Yudi Daya Purwasugita yang berprofesi sebagai sopir taksi online dan Nwachukwu yang berstatus warna negara Nigeria.

"Kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan melalui media elektronik dan TPPU," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Januari 2020.

Irhamni menerangkan para tersangka ditangkap di hari yang sama, yakni Senin, 13 Januari 2020, namun di tempat berbeda. Polisi menciduk Yudi di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Pinang, sedangkan Nwachukwu di Perumahan Green Royal Residence, Jakarta Timur.

Adapun kronologi kasus penipuan ini berawal saat korban yang bernama Irene Wibisono akan menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan asal Cina. Saat itu, kedua pelaku membuat alamat email yang mirip dengan email perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pelaku meminta mengirimkan email kepada Irene untuk mentransfer uang sebesar Rp 919 juta ke rekening pelaku sebagai tanda kerja sama itu. Korban yang merasa tak curiga segera mengirimkan uang yang diminta.

Advertising
Advertising

Namun setelah satu bulan pembayaran, korban merasa tak ada tindak lanjut dari perusahaan asal Cina itu. Setelah menghubungi perusahaan itu, ternyata uang pembayaran yang dibayarkan sebulan lalu tak diterima perusahaan.

"Dan setelah dicek, alamat email tersebut ternyata bukan milik perusahaan yang ada di Cina," kata Irhamni.

Korban segera melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik pun bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Hingga saat ini, Yudi dan Nwachukwu masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang dan/atau pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

6 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

12 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

12 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

13 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya