Dirut Tempo Jadi Saksi Kasus Penipuan Lewat WhatsApp

Reporter

Tempo.co

Senin, 20 Januari 2020 19:35 WIB

Nakir, terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi percakapan, WhatsApp, dengan korban Direktur Utama PT Tempo Inti Media. Foto: TEMPO | Kiki Astari

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad memberi kesaksian atas kasus penipuan lewat aplikasi percakapan di telepon genggam, WhatsApp. Ia bersaksi atas terdakwa Sukmawati dan Nakir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2020.

Toriq datang bersama dua saksi lainnya, yaitu mantan sekretaris pribadinya, Vebie Diansari, dan karyawan Pusat Data dan Analisia Tempo (PDAT), Ratih Virgorini.

Dalam kesaksiannya, Toriq mengungkapkan kronologi penipuan yang dijalani terdakwa. Ia menyatakan tahu akun WhatsAppnya diretas melalui rekannya. Toriq semakin yakin saat menangkap kejanggalan atas isi pesannya.

"Karena ada permintaan untuk mengirim sejumlah uang," jawabnya pada hakim. Toriq menyebut pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada anggota grup di mana akun tersebut tergabung.

Saksi lainnya, Ratih Virgorini, menyatakan menerima pesan WhatsApp dari nomor Toriq tersebut. Saat itu isi pesannya menanyakan tentang keberadaan Ratih. "Saya balas: maaf, Pak. Cuma setelah itu pesan saya tidak dibalas. Hanya di-read," ucapnya.

Advertising
Advertising

Senada dengan Ratih, Vebie pun sempat ditanya tentang keberadaannya. "Saya tanya: Bisa dibantu, Pak? Lalu dibalas: Boleh pinjam uang?" kata Vebie.

Namun Vebie tidak termakan oleh aksi pelaku sebab telah mengetahui kalau WhatsApp milik Toriq telah disalahgunakan. "Dia (pelaku) lalu kasih nomer rekening atas nama Herman. Saya balas: Nama bapak Herman? Dia jawab iya," jelasnya.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang penipuan lewat aplikasi WhatsApp dengan terdakwa Sukmawati dan Nakir. Dalam kasus tersebut Sukmawati berperan mengambil uang hasil penipuan sedangkan Nakir yang bertugas meretas akun WhatsApp. Lewat aksinya, kedua terdakwa mendapat keuntungan Rp 5 juta dari salah satu teman korban.

Keduanya didakwa dengan pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

KIKI ASTARI

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

4 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

3 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

5 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya