TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus penipuan lewat situs palsu PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Empat orang ditangkap dalam kasus ini di Sulawesi Selatan pada 5 Desember 2019 lalu. Mereka berinisial AW, 24 tahun, ND (29), SB (32), dan MA (39).
"Jadi empat pelaku yang berhasil kami amankan ini memalsukan semua website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Jumat, 17 Januari 2020.
Yusri mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas pemalsuan situs perusahaan mereka. Lalu pada 5 Desember 2019, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana ini.
Yusri menjelaskan, para tersangka menjalankan modusnya dengan memancing korban menawarkan investasi broker melalui situs itu dengan menjanjikan keuntungan 20 persen per hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban yang baru terungkap sebanyak enam orang. Total kerugian para korban lebih dari Rp 80 juta. Yusri mengatakan, masing-masing korban mengalami kerugian sebanyak Rp 6 juta sampai Rp 12 juta.
Adapun beberapa barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit telepon seluler dengan merek Samsung Note 9 warna Hitam, beberapa buku rekening, komputer jinjing, dan perangkat elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 12 tahun penjara.
KIKI ASTARI