Pengacara Kritik JPU: Aktivis Papua Sudah Beritahu Aksi ke Polisi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 21 Januari 2020 07:19 WIB

Enam terdakwa kasus makar, memakai pakaian adat Papua koteka, saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dalam sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi penasehat terdakwa Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta terkait kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara terdakwa 6 aktivis Papua, Oky Wiratama Siagian mengkritik pernyataan jaksa yang menyebut tindakan separatisme berkedok penyampaian pendapat tetap harus ditindak.

Menurut jaksa, batasan kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi dan diatur dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945.

Okky justru mengatakan bahwa batasan penyampaian pendapat di muka umum itu ada dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurut dia, seluruh kliennya sudah taat akan aturan tersebut.

"Enam tahanan politik ini menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya, berarti sudah seusai undang-undang dong," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020. "Kalau kawan-kawan ini niatnya jahat ya, ngapain mereka bikin surat pemberitahuan aksi?," dia melanjutkan.

Sidang hari ini menggelar agenda tanggapan jaksa atau nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa makar Papua. Jaksa penuntut umum membantah seluruh dalil eksepsi itu. Termasuk salah satunya, tidak perlu memasukkan Pasal 87 KUHP dalam dakwaan karena sudah cukup dengan locus dan tempus.

Okky kemudian mengkritik alasan jaksa itu. Menurut dia, agar perkara ini tidak kabur, jaksa harus memasukkan Pasal 87 KUHP untuk menjelaskan bentuk makar.

Advertising
Advertising

"Harus di juncto-kan dengan pasal itu. Makar ini kan serangan, bentuknya apa?," kata Okky.

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Para aktivis Papua itu kemudian didakwa jaksa penuntut umum dengan dua pasal alternatif. Yaitu, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

57 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas di Tembak KKB

20 Januari 2024

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas di Tembak KKB

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas Tertembak oleh KKB di Intan Jaya Papua

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Separatisme Saat Debat Capres Bahas Papua, Berikut Pengertian dan Penyebab Separatis

13 Desember 2023

Prabowo Sebut Separatisme Saat Debat Capres Bahas Papua, Berikut Pengertian dan Penyebab Separatis

Prabowo sebut konflik Papua merupakan isu kompleks karena melibatkan gerakan separatisme dan intervensi asing. Apa itu separatis dan penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

11 Februari 2023

TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

TNI maupun Polri hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

1 November 2022

Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

Filep Karma, aktivis kemerdekaan Papua ditemukan meninggal di Pantai Jayapura. Ia sempat menjadi PNS di di Kantor Diklat Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Selengkapnya

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse

Baca Selengkapnya

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

8 Juli 2022

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

Trias, salah satu guru penggerak di SMA Yayasan Pendidikan Kristen Diaspora Kotaraja, Jayapura, Papua menceritakan pengalamannya ketika mengajar.

Baca Selengkapnya