Sidang Pembawa Bendera: Lutfi Disebut Alami Kekerasan Saat di BAP

Selasa, 21 Januari 2020 15:33 WIB

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi 30 September 2019, Dede Lutfi Alfiandi, memberi keterangan berbeda kepada majelis hakim saat sidang lanjutan kasus kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lutfi menyatakan tidak melakukan penyerangan dan pelemparan batu kepada polisi seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan jaksa penuntut umum. Pengacara Lutfi, Sutra Dewi, menyatakan dalam BAP kliennya disebut telah memukul dan melempar petugas dengan batu.

"Dia terdesak oleh hakim karena keterangannya tidak sesuai dengan BAP. Di BAP dia menyatakan memukul, melempar petugas dengan batu sementara di persidangan dia bilang tidak melakukan hal-hal itu," ujar Sutra saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Januari 2020.

Akibat perbedaan keterangan itu, kata Sutra Dewi, Lutfi mengungkapkan cerita dibalik pembuatan BAP kepada majelis hakim. Menurut dia, Lutfi mengalami tekanan dan paksaan agar mengaku menyerang dan melempari polisi.

"Karena dia dipaksa sehingga dia tanda tangan dan cap jempol. Bagaimana cara ditekannya, yaitu dipukul dan disetrum," kata Sutra Dewi.

Advertising
Advertising

Menurut Sutra Dewi, Lutfi mengalami penyiksaan di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pada 1 Oktober 2019 pagi atau setelah ditangkap. Di sana, Lutfi memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh kepolisian. "Kalau dari cerita dia, disetrum itu pakai alat yang ditaruh di kupingnya," kata Sutra Dewi.

Foto Lutfi Alfiandi yang membawa bendera Merah Putih pada demo 30 September 2019 viral di media sosial. Di foto itu, lelaki 21 tahun yang mengenakan celana abu-abu tampak menutup wajahnya dengan bendera.

Lutfi kemudian ditangkap karena dianggap menyerang polisi. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Demonstrasi 30 September 2019 merupakan rentetan unjuk rasa di depan Gedung DPR yang digelar mahasiswa dan siswa SMK. Dalam unjuk rasa tersebut massa yang menuntut pembatalan pengesahan sejumlah undang-undang sempat bentrok dengan kepolisian.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

5 Februari 2020

Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

Haris Azhar menyayangkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis Lutfi Alfiandi bersalah. Ada 7 alasan Lutfi seharusnya bebas.

Baca Selengkapnya

Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

5 Februari 2020

Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

Kepolisian tidak akan menuntut Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat penyiksaan dari penyidik saat diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Kepada Lutfi Alfiandi

4 Februari 2020

Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Kepada Lutfi Alfiandi

Kepolisian membantah pernyataan Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat kekerasan dari penyidik saat pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

Polri Kaji Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi

2 Februari 2020

Polri Kaji Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis sebelumnya telah membentuk tim untuk mengusut dugaan kekerasan penyidik terhadap Lutfi Alfiandi.

Baca Selengkapnya

Gerindra Dukung Lutfi Alfiandi, Politikus: Jalani Amanah Prabowo

31 Januari 2020

Gerindra Dukung Lutfi Alfiandi, Politikus: Jalani Amanah Prabowo

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade mengklaim partainya terus memberi dukungan terhadap Lutfi Alfiandi, mantan terdakwa melawan petugas.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

31 Januari 2020

Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

Habiburokhman dan Fahira Idris memuji pengacara Lutfi Alfiandi. Jaksa disebut kesulitan membuktikan dakwaan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

30 Januari 2020

Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

Pengacara Lutfi Alfiandi menilai vonis hakim tak bisa diartikan kliennya telah melakukan kriminalitas.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

30 Januari 2020

Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

Kompolnas mengatakan Propam tengah melakukan pemeriksaan ihwal dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi dan Hermawan Susanto.

Baca Selengkapnya

Keluarga Ingin Lutfi Alfiandi Kuliah Usai Divonis Bersalah

30 Januari 2020

Keluarga Ingin Lutfi Alfiandi Kuliah Usai Divonis Bersalah

Keluarga ingin Lutfi Alfiandi bisa kuliah usai menjalani sidang kasus penyerangan terhadap polisi.

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

30 Januari 2020

Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

Pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, 20 tahun, dinyatakan bersalah dan dipidana empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya