Kivlan Zen Heran Jokowi Beri Jabatan Lagi ke Wiranto

Rabu, 22 Januari 2020 16:31 WIB

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan TNI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, heran Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali memberikan posisi kepada Wiranto. Sebab, menurut dia, Wiranto tak patuh pada hukum.

"Sekarang jadi apa, sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Masa presiden mau terima orang-orang yang pidana," kata Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.

Di pemerintahan Jokowi jilid 1, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Kini Wiranto dipercayakan memimpin Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres periode 2019-2024.

Kivlan menjelaskan, bentuk tidak patuh terhadap hukum itu tampak dari ketidakhadiran Wiranto dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto pada 2019.

Gugatan Kivlan berkaitan dengan dana pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998 senilai Rp 8 miliar yang tak kunjung dicairkan Wiranto. Dia berujar menuntut ganti rugi Rp 1 triliun.

Advertising
Advertising

Namun, menurut Kivlan, kuasa hukum Wiranto tak menghadiri sidang di PN Jaktim sebanyak tiga kali. Padahal, dia melanjutkan, Wiranto seharusnya mematuhi hukum mengingat posisinya sebagai mantan Menko Polhukam.

"Memegang hukum tapi kenapa dia tidak melaksanakan hukum? Ini Wiranto, saya siap untuk menghadapinya," ucap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.

Kivlan melontarkan pernyataan ini karena menganggap Wiranto telah merekayasa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan kini berstatus sebagai terdakwa perkara tersebut bersama politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, dan kenalannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan telah menyuruh Iwan membeli senjata api ilegal. Sementara Habil disebut mendanai pembelian senjata tersebut. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

25 menit lalu

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

Presiden Jokowi mengundang relawan dan Menteri untuk hadir ke Istana menyaksikan dan nonton bareng semifinal AFC U-23 Indonesia lawan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

36 menit lalu

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

1 jam lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

1 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

2 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

3 jam lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

3 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

3 jam lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

4 jam lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya