Tak Kantongi Izin Setneg, Revitalisasi Monas Jalan Terus
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Febriyan
Kamis, 23 Januari 2020 12:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Proyek revitalisasi Monas masih terus berjalan meskipun DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang memintanya dihentikan sementara karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretaris Negara. Berdasarkan pantauan Tempo pada Kamis 23 Januari 2020, aktivitas di proyek masih berjalan seperti biasanya.
Sejumlah pekerja masih tampak beraktivitas seperti menyemen lantai atau membangun tiang proyek. Satu alat berat warna biru bertuliskan Kobelco tampak mengepulkan jerubu. Alat berat tersebut berada di sisi yang menjorok ke Tugu Monas. Sedangkan alat berat lainnya bewarna Kuning bertuliskan Sany sedang mengeruk tanah di sisi Jalan Merdeka Selatan.
Hujan pagi ini membuat jalan di dalam lokasi revitalisasi itu terlihat menguning oleh air yang bercampur tanah. Di dalamnya, tanah-tanah warna merah juga menempel di lantai beton hasil revitalisasi bernilai Rp 64 miliar itu. Proyek revitalisasi ini juga menebangi pepohonan di kawasan yang akan berubah menjadi Plaza Selatan.
Dalam rapat kemarin, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti proyek revitalisasi Monas. Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda menyatakan bahwa proyek itu belum menerima rekomendasi dari pemerintah pusat. Padahal, sebagai cagar budaya, pemugaran Monas seharusnya melibatkan Kemensetneg.
"Saya minta jangan ada pembangunan dulu. Sebab belum ada rekomendasi Kemensetneg," katanya dalam rapat.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi kawasan cagar budaya seperti di Monas, memerlukan rekomendasi Kemensetneg. Dari hasil penelusuran Komisi, kata Ida, pemerintah provinsi DKI belum mendapatkan rekomendasi dari Mensetneg untuk merevitalisasi kawasan Monas.
Menurut Ida, jika pemerintah memaksakan revitalisasi Monas, karena dikhawatirkan membuat permasalahan bakal semakin melebar. Selain belum mendapatkan rekomendasi Kemensetneg, pemotongan pohon dan pemenang lelang proyek juga masih menjadi sorotan.
Selain itu, masalah lainnya adalah karena kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, tak jelas. Alamat perusahaan tersebut di Jakarta Timur ternyata merupakan kantor bersama atau co-working space. Satu kantor lainnya di Jakarta Pusat pun tak jelas keberadaannya.
Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang, Heru Hermanto, mengatakan bakal mempertimbangkan permintaan penghentian pemugaran Monas tersebut.
"Kalau memang harus dihentikan, harus kami hentikan. Kan sementara sifatnya. Nanti kalau memang harus kami lengkapi (rekomendasi Kemensetneg), kami lengkapi semuanya," ujar Heru.