Investor Kampoeng Kurma Resah Atas Gugatan Pailit Sepihak
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 Januari 2020 14:25 WIB
TEMPO.CO, Bogor -Ribuan investor PT Kampoeng Kurma kembali resah. Mereka menyesalkan aksi sesama investor yang dinilai serampangan dalam mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ini orang maunya apa? Kalau dipailitkan maka kita ribuan orang ribuan rugi. Itu bisa dikutuk itu orang,” tegas Koordinator Tim 10, Tribudi Widodo melalui pesan tertulisnya, Rabu malam 22 Januari 2020.
Tim 10 adalah tim independen yang mewakili 1.632 investor PT Kampoeng Kurma dari 6 kawasan lahan kurma yakni di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleangan dan Tanjungsari. Tribudi mengatakan manajemen PT Kampoeng Kurma telah menunjukkan itikad baiknya, hampir satu bulan ini.
Menurut Tribudi setiap hari Sabtu ada penandatangan akta jual beli untuk kavling tanah yang dijanjikan manajemen. “Antara 15 sampai 20 AJB yang diberikan. Kedua orang itu setelah kami cek, mereka sebetulnya sudah ada akte jual beli dan kavlingnya ada. Dan mungkin sudah ditanda tangani. Saya tidak tahu maksudnya apa, sebab kita juga bingung. Karena dia kalo mau menggugat, dia juga ada kavlingnya,” kata Tribudi.
Saat ini, manajemen PT Kampoeng Kurma dikabarkan sedang menyelesaikan sejumlah janji investasinya. Semisal kavling di Jonggol, total 125 hektare lahan yang dijanjikan, 35 hektare telah dibebaskan untuk kemudian diberikan kepada investor.
Pun demikian di Cirebon, seluas 88 hektare lahan yang dijanjikan, 44 hektare lahan di antaranya siap diserahkan. Demikian juga dengan lahan di Jasinga, total 170 hektare yang dijanjikan di Koleang, 60 hektare telah dibebaskan. Masih di Jasinga, manajemen telah membebaskan 47 hektare lahan dari 35 hektare yang dijanjikan.<!--more-->
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Bogor dan LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, resmi mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zentoni mengatakan permohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma, yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh konsumen atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Mereka mengajukan gugatan PKPU, karena Kampoeng Kurma gagal menyerahterimakan Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat dihadapan Niken Larasati. "Notaris di Kabupaten Bogor," kata Zentoni.
Permohonan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka untuk melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan.
Hal ini terkait kepastian serta kesanggupan dari PT Kampoeng Kurma Jonggol, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen. Dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ini, LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk empat orang Calon Pengurus yakni Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Yan Mamuk Djais, Delight Chyril, dan Eclund Valery.
"Rencana menggugat pailit memang diwacanakan oleh pihak korban Kampoeng Kurma pada 9 Januari 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan karena para korban tidak kunjung mendapat kepastian dari pihak Kampoeng Kurma tentang investasi berkedok syariah yang ditawarkan perusahaan," kata Zentoni.