Tersangka Prostitusi di Kafe Kayangan Jual Anak ke Tempat Lain

Senin, 27 Januari 2020 12:05 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap sindikat penjual anak di bawah umur yang berkedok kafe di Jakarta Utara, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik menduga ada kafe lain yang memperdagangkan anak seperti kafe Kayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu agen Kafe Kayangan yang baru ditangkap mengaku menyalurkan anak ke beberapa kafe lainnya.

"Informasi yang kami butuhkan untuk tim penyidik bisa bergerak dan bisa mengembangkan, apakah ada kemungkinan kafe-kafe yang lain yang bisa kita selidiki," ujar Yusri di kantornya, Senin, 27 Januari 2020.

Dua agen yang baru ditangkap polisi adalah AH dan H. Menurut Yusri, AH mengaku menjual dua orang dewasa asal Jawa Barat ke Kafe Kayangan. Namun menurut Yusri, penyidik tidak begitu saja percaya pengakuan AH. Penyelidikan terhadapnya masih berlanjut.

"Kalau yang H ini sementara kita dalami, karena dia juga agen yang merekrut beberapa korban lain untuk dijual di kafe-kafe yang lain," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam pelaku perdagangan anak berkedok usaha Bar and Cafe Kayangan di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara pada Senin, 13 Januari 2020. Sampai saat ini, jumlah anak yang menjadi korban ada 10 orang. Korban berusia antara 14 - 18 tahun. Sebanyak delapan di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Advertising
Advertising

Menurut Yusri, pelaku mempekerjakan anak di bawah umur itu untuk menemani pengunjung kafe. Tak cuma menemani, anak-anak juga dipaksa melayani tamu yang ingin berhubungan badan. "Ini bukan hal yang kecil lagi. Bagaimana mereka menjual anak di bawah umur untuk kebutuhan seksual para hidung belang," ujar Yusri.

Para tersangka yang diringkus polisi antara lain Tina Zulfiyatun Aliyah atau Mami Atun sebagai pemilik kafe dan yang memaksa anak-anak melayani para tamu untuk berhubungan badan atau prostitusi. Lalu Astuti alias Mami Tuti yang juga memaksa korban menemani tamu. Keduanya merangkap sebagai muncikari di kafe itu.

Tersangka lainnya, Febi dan Teguh Wibisono yang mencari dan menjual korban kepada kedua mami dengan harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta. Tersangka A dan E yang merupakan anak buah mami dan bekerja sebagai petugas kebersihan di Kafe Kayangan.

Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Para tersangka terancam dijerat Pasal 506 dan 296 KUHP Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita terkait

Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

26 menit lalu

Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

Willawati, produser film layar lebar Budi Pekerti terseret di kasus dugaan tunggakan gaji karyawan kafe Bukanagara Coffee and Roastery yang viral.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

4 jam lalu

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

Berita terkini bisnis pada Rabu siang, 8 Mei 2024, dimulai dari nama baru yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada bulan kelima ini.

Baca Selengkapnya

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

5 jam lalu

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffe and Roastery, belakangan jadi sorotan publik karena manajemennya diduga menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

19 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya