Rangkap Jabatan, Anggota TGUPP Anies: Saya Dewas Sejak Era Ahok
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Senin, 27 Januari 2020 18:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Achmad Haryadi mengaku telah menjadi Dewan Pengawas Rumah Sakit DKI Jakarta sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Haryadi mengungkapkan ini di depan anggota Komisi E DPRD DKI. Haryadi dipanggil lantaran diketahui merangkap jabatan. Hariadi saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP di bawah Anies Baswedan.
Nama Achmad Haryadi jadi perbincangan lantaran diketahui merupakan pensiunan PNS DKI Jakarta. Haryadi sebelum pensiun bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) DKI.
Selain anggota TGUPP, Haryadi juga diketahui merupakan anggota dewan pengawas 7 rumah sakit di Jakarta. Tujuh rumah sakit umum daerah itu adalah, RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
"Saya jadi dewas pada 2016, zamannya Pak Ahok," ujar Haryadi di DPRD, Senin 27 Januari 2020.
Haryadi menyebutkan penunjukan sebagai dewan pengawas tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2247 Tahun 2016, dengan masa jabatan lima tahun.
Haryadi mengatakan pada Maret 2018 Gubernur Anies Baswedan menunjuk dia sebagai salah satu anggota TGUPP. Namun Haryadi enggan menjelaskan alasan menerima jabatan itu. "Tanya ke yang angkat," ujarnya.
Terkait rangkap jabatan tersebut Haryadi menyatakan dirinya sudah pensiun sebagai PNS sejak 2012 lalu.
"Saya sudah pensiun, kalau PNS memang tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.
Ketua Komisi E Imam Satria, mempertanyakan rangkap jabatan Achmad Haryadi tersebut, karena menerima dua gaji dari APBD. "Kita kan tahu kalau tidak boleh terima dua gaji dari satu APBD," ujarnya.
Satria menyatakan Haryadi harus memilih salah satu dari jabatan tersebut antara TGUPP atau Dewan Pengawas Rumah Sakit.