PSI Menduga Ada Indikasi Pidana di Proyek Revitalisasi Monas
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 28 Januari 2020 19:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menyatakan bahwa ada indikasi tindak pidana pada proyek revitalisasi Monas. Di antaranya terlihat dari belum dikantonginya izin proyek dari pusat dan tidak jelasnya penerapan sanksi kepada kontraktor.
"Dan dari undang-undang tentang cagar budaya, bila mana melakukan perubahan-perubahan terhadap cagar budaya tanpa mendapatkan izin dari menteri, itu bisa dipidana," ujar Justin di kantornya pada Selasa, 28 Januari 2020.
Justin menyebutkan ada beberapa kejanggalan pada pengerjaan proyek revitalisasi Monas. Salah satunya adalah penerapan sanksi berupa denda kepada kontraktor sebab target pengerjaan yang melebihi batas waktu. "Berdasarkan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, kalau misalnya kontraktor yang telah ditunjuk melewati batas jangka waktu kerjanya, mestinya sudah ditetapkan sanksi," ujar Justin.
Dalam hal penerapan sanksi, meskipun Dinas Citata mengaku telah menerapkannya, namun dirinya merasa sampai sekarang belum jelas mengenai penerapan sanksi denda tersebut. "Tapi kami belum terima dokumen-dokumen apa yang berkaitan dengan penerapan sanksi tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau pun proyek mulai dikerjakan dari bulan Januari, maka pengerjaan tersebut haruslah ada dasarnya. "Dasarnya tentunya mungkin berupa perpanjangan atau yang lainnya. Dan inilah dokumen-dokumen yang masih kita minta dari Dinas Citata," ujarnya.
PSI berpendapat bahwa untuk sementara seharusnya proyek revitalisasi Monas dihentikan dan dilakukan penyelidikan karena adanya dugaan tindak pidana. "Kami berharap (proyek) ini dihentikan sementara dan dilakukan peninjauan terhadap aspek-aspek yang ada, termasuk dengan subjek pelaksananya, yaitu kontraktor," ujar dia.
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan akan memberhentikan sementara proyek reviltalisas Monas, setelah menggelar rapat kordinasi dengan DPRD DKI. Sejak pekan lalu, DPRD DKI sebenarnya telah meminta proyek tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Setelah rapat kordinasi dengan DPRD, ya sudah dihentikan sementara," ujar Sekretaris Daerah DKI Saefullah saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2020.
KIKI ASTARI I TAUFIQ SIDIQ