PSK Penjaringan Hanya Digaji Rp 90 Ribu per Pelanggan

Jumat, 31 Januari 2020 14:25 WIB

Buku catatan berjudul 'kamar' ditemukan di salah satu penginapan di RT02/RW13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Januari 2020. Dari sekitar 25 ruko yang berjejer di antara himpitan Tol Pelabuhan dengan rel kereta api di Penjaringan, di antaranya diduga merupakan lokasi prostitusi. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkapkan para pekerja seks komersial atau PSK di wilayah Penjaringan dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu sekali kencan. Namun tidak semua uang itu diterima oleh para korban.

"Mereka hanya menerima Rp 90 ribu per sekali kencan," ujar Budhi di kantornya, Jumat, 31 Januari 2020.

Menurut Budhi, muncikari atau pemilik kafe memotong Rp 50 ribu dari uang Rp 150 ribu yang diterima PSK dari setiap pelanggan. Selanjutnya, calo yang memasarkan PSK juga memotong Rp 10 ribu dari total uang tersebut. "Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali," ujar Budhi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah rumah tempat penampungan PSK pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu sekitar pukul 08.30. Rumah penampungan berlantai dua tersebut berada di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan atau tak jauh dari lokasi puluhan kafe remang-remang yang sempat digerebek polisi beberapa waktu lalu.

Menurut Budhi, anggotanya menemukan 34 PSK saat penggerebekan. Di antaranya ada juga yang masuk dalam kategori anak di bawah umur. "Mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dan perdagangan orang," kata dia.

Advertising
Advertising

Lorong kamar yang diduga disewakan untuk praktik prostitusi dilengkapi dengan kamera CCTV di salah satu penginapan di RT02 RW13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Januari 2020. Ruko-ruko itu diisi dengan tempat karaoke, bar hingga penginapan. Tempo/M Yusuf Manurung

Bisnis ini diduga dilakukan oleh 7 orang. Namun, polisi baru menangkap dua di antaranya saat penggerebekan. Kedua tersangka adalah Suherman, 36 tahun dan Sulkifli, 22 tahun, yang berperan menjaga tempat tersebut.

"Mereka juga calo yang menawarkan jasa PSK kepada pelanggan dan pria hidung belang," kata Budhi.

Sedangkan lima tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang adalah KRM sebagai pemilik kafe dan muncikari; AD dan MLT sebagai kasir kafe; BDN dan MMN sebagai agen penyalur PSK. Para korban dijual di Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour. "Semua kafe itu merupakan milik KRM," ujar Budhi.

Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Cafe Kayangan di RT02 /RW 13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada pada Senin, 13 Januari 2020. Polisi menciduk enam pelaku perdagangan anak di sana. Dua pelaku lain ditangkap melalui pengembangan kasus.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya