Ibu Rumah Tangga di Kelapa Gading Diduga Tusuk Suami Hingga Tewas
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 31 Januari 2020 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap seorang ibu rumah tangga Rosmiati yang diduga membunuh suaminya, Alexander Putra, 61 tahun.
Menurut Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumomtoy, Alexander tewas setelah tertusuk pisau sangkur di bagian bahu sebelah kirinya.
"Korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk dan kemudian kehabisan darah," kata Jerrold di kantornya, Jumat 31 Januari 2020. Menurut dia, peristiwa ini terjadi di rumah keduanya Jalan Summagung, RT 08/02 Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa 21 Januari 2020.
Rosmiati dan Alexander sebelumnya terlibat cekcok rumah tangga. Rosmiati yang merupakan istri kedua Alexander mengaku tak nyaman lagi tinggal di rumah itu. Menurut Jerrold, pelaku beralasan anak tirinya dan keluarga Alexander lainnya sering melakukan penghinaan terhadapnya.
Pelaku kemudian berkeinginan untuk pergi dari rumah tersebut namun ditahan oleh Alexander. Menurut Jerrold, Alexander malah menuduh istri keduanya itu tidak sayang lagi sehingga ingin meninggalkan rumah.
"Si korban menyampaikan kamu memiliki laki-laki lain sehingga mau keluar," kata Jerrold.
Karena merasa tidak tahan lagi, Rosmiati kemudian berujar ingin bunuh diri. Dia lantas mengambil sangkur dalam sebuah lemari di rumah milik Alexander yang merupakan pensiunan karyawan swasta itu. "Pada saat itu terjadi pergumulan dan R menusuk AP," ujar Jerrold.
Beberapa saat setelah tertusuk, Rosmiati mengantarkan korban ke Rumah Sakit Colombia. Alexander meninggal dalam perjalanan. Peristiwa ini baru terungkap setelah anak Alexander merasa ada kejanggalan pada kematian ayahnya. Rosmiati tidak menginformasikan adanya penusukan kepada keluarga korban. Anak Alexander lantas membuat laporan polisi 26 Januari lalu.
Polisi dan keluarga korban lantas membongkar makam Alexander untuk melakukan otopsi. Hasilnya, terdapat luka tusuk selebar 2 sentimeter di bahu Alexander.
"Luka tersebut mengenai pembuluh darah korban dan terjadi pendarahan di dalam," ujar Jerrold.
Dalam kasus dugaan pembunuhan ini, polisi menjerat Rosmiati dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pelaku terancam dihukum maksimal penjara 15 tahun.