Pimpinan Ormas Ini Lapor Kasus Makar Papua Setelah Nonton Youtube

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 4 Februari 2020 07:37 WIB

Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim atas laporan polisi yang dibuatnya dalam kasus dugaan makar oleh enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus makar saat demonstrasi Papua di Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu terungkap di persidangan yang digelar kemarin. Pelapornya adalah Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung.

"Saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya masih di tanggal 28 Agustus itu juga," ujar Adek saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Februari 2020.

Adek mengatakan, laporan dibuat setelah dirinya diberi tahu oleh seorang teman bahwa ada aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Merdeka. Kemudian, Adek melihat video aksi tersebut di akun Youtube milik portal media daring Suara.com. Setelah itu, ia mengaku merasa tergugah untuk langsung melapor ke polisi.

"Bagi kami Bintang Kejora adalah tindakan separatisme," ujar Adek Manurung.

Menurut Adek, dia juga melihat para demonstran meminta referendum dalam video tersebut. Selain itu, ada pula permintaan untuk menarik TNI dari Papua. Menurut dia, aksi di depan Istana Merdeka saat itu merupakan gerakan memisahkan Papua dan NKRI.

Advertising
Advertising

"Kita tidak terima hal-hal itu. Karena kita cinta terhadap NKRI," ujar Adek.

Walau begitu, pimpinan ormas yang pernah menggeruduk kantor YLBHI pada September 2017 itu mengaku tidak mengenali satu per satu terdakwa kasus makar Papua dalam video di Suara.com yang dilihatnya. "Hanya kami tidak bisa melihat jelas orang-orangnya," ujar Adek.

Enam terdakwa dalam kasus makar ini adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Berita terkait

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

2 jam lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

5 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

17 jam lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

21 jam lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

22 jam lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

1 hari lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya