2 Bulan Jual Data SLIK OJK, Hendri Raup Untung Hingga Rp 500 Juta

Rabu, 5 Februari 2020 18:59 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang pada Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Hendri Budi Kusumo, 25 tahun, menjadi salah satu tersangka pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang. Hendri yang bekerja di Bank Perkereditan Rakyat (BPR), membantu para lainnya pelaku membobol rekening dengan menjual data pribadi korban.

Data pribadi yang Hendri jual tersebut adalah Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan harga Rp 100 ribu per lembar.

"Jadi gini, dia kan kerja di bank bagian IT, memang OJK memberikan akses (SLIK hanya) ke direktur utama. Itu tidak masalah sepanjang digunakan untuk internal," ujar Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Hendro Sukmono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020.

Dengan kemampuan IT-nya, Hendri meretas akun milik atasannya itu. Dari sana ia dapat dengan leluasa mengambil data SLIK OJK yang berisi informasi pribadi nasabah, alamat email, hingga limit pinjaman nasabah.

"SLIK itu gunanya untuk mengetahui atau memprofiling calon nasabah. Misal calon nasabah mau mengajukan kredit, kartu kredit, bank harus tahu profil nasabah itu," ujar Hendro.

Advertising
Advertising

Pelaku kemudian memasarkan SLIK itu ke media sosial Facebook. Dari sana, ia mengaku kebanjiran pesanan dari orang-orang yang ingin membobol rekening. Hendri lalu memperkerjakan 2 orang bernama Heni dan Rifan untuk membantu memasarkan SLIK tersebut.

Pelaku bahkan membuat paket penjualan khusus untuk SLIK tersebut. Seperti misalnya dengan menjual 4 lembar SLIK seharga Rp 350 ribu. Dari pengakuannya ke polisi, dalam 2 bulan beroperasi Hendri dapat meraup untung hingga Rp 500 juta.

Salah satu orang yang menjadi korban dari aksi jual beli SLIK itu adalah Ilham Bintang. Hendri menjual data Ilham kepada pelaku bernama Desar yang tinggal di Sumatera Selatan. Akibat hal ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.

Polisi pun telah menangkap Hendri berserta 7 orang lainnya dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

20 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya