2 Bulan Jual Data SLIK OJK, Hendri Raup Untung Hingga Rp 500 Juta
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 5 Februari 2020 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hendri Budi Kusumo, 25 tahun, menjadi salah satu tersangka pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang. Hendri yang bekerja di Bank Perkereditan Rakyat (BPR), membantu para lainnya pelaku membobol rekening dengan menjual data pribadi korban.
Data pribadi yang Hendri jual tersebut adalah Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan harga Rp 100 ribu per lembar.
"Jadi gini, dia kan kerja di bank bagian IT, memang OJK memberikan akses (SLIK hanya) ke direktur utama. Itu tidak masalah sepanjang digunakan untuk internal," ujar Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Hendro Sukmono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020.
Dengan kemampuan IT-nya, Hendri meretas akun milik atasannya itu. Dari sana ia dapat dengan leluasa mengambil data SLIK OJK yang berisi informasi pribadi nasabah, alamat email, hingga limit pinjaman nasabah.
"SLIK itu gunanya untuk mengetahui atau memprofiling calon nasabah. Misal calon nasabah mau mengajukan kredit, kartu kredit, bank harus tahu profil nasabah itu," ujar Hendro.
Pelaku kemudian memasarkan SLIK itu ke media sosial Facebook. Dari sana, ia mengaku kebanjiran pesanan dari orang-orang yang ingin membobol rekening. Hendri lalu memperkerjakan 2 orang bernama Heni dan Rifan untuk membantu memasarkan SLIK tersebut.
Pelaku bahkan membuat paket penjualan khusus untuk SLIK tersebut. Seperti misalnya dengan menjual 4 lembar SLIK seharga Rp 350 ribu. Dari pengakuannya ke polisi, dalam 2 bulan beroperasi Hendri dapat meraup untung hingga Rp 500 juta.
Salah satu orang yang menjadi korban dari aksi jual beli SLIK itu adalah Ilham Bintang. Hendri menjual data Ilham kepada pelaku bernama Desar yang tinggal di Sumatera Selatan. Akibat hal ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Polisi pun telah menangkap Hendri berserta 7 orang lainnya dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.