Novel Baswedan Tak Ikut Rekonstruksi karena Alasan Kesehatan
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 7 Februari 2020 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memilih tidak ikut rekonstruksi penyiraman air keras terhadap dirinya di kompleks perumahannya di Kelapa Gading, Jumat dinihari.
Rekonstruks penyiraman Novel Baswedan itu berlangsung pukul 03.00 hingga 06.00, Jumat 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan itu.
Pada saat ini, kata Novel, mata kirinya sudah tidak bisa melihat secara permanen. Menurut Novel, ada masalah kesehatan yang serius pada matanya karena dirinya tidak mengikuti ketentuan.
"Bahwa saya tidak boleh banyak aktivitas di mata kiri, dan akhirnya pada proses pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya yang sampai malam waktu itu (6 Januari 2020). Artinya mata kiri saya sampe sekarang tidak bisa melihat lagi," kata dia di sekitar kediamannya di Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat pagi.
Novel menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak mau berada di lokasi rekonstruksi. Dia mengatakan pada saat rekonstruksi, lampu di sekitar perumahannya dimatikan dan digantikan dengan cahaya lampu sorot yang sangat terang sehingga mengganggu penglihatan mata kanannya yang sensitif.
"Anda tahu sekarang saya pake topi, menjaga agar tidak iritasi dengan cahaya, dan ketika mata saya permanen tidak bisa melihat lagi, tentu saya harus hati-hati dengan mata kanan saya. Nah pilihannya adalah ketika akan dilakukan kegiatan rekonstruksi saya menyampaikan kepada penyidik tidak bisa mengikuti, saya kira alasan kesehatan aja," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan rekonstruksi penyiraman air keras itu tetap berjalan tanpa kehadiran Novel. Proses ini diikuti oleh kedua tersangka penyiraman yakni Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette.
"Kami mendapatkan informasi dari kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada di singapura. Maka dari itu kami putuskan karena memang kegiatan ini nggak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan, kami laksanakan dan memang sudah kami siapkan pemeran pengganti," ucapnya.
Namun ketika menjalankan rekonstruksi, penyidik bertemu Novel dan langsung menyampaikan kepada bersangkutan serta kepada Jaksa Penuntut Umum terkait peran pengganti dalam reka adegan yang menimpanya. "Sehingga prosesnya harus legitimate dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," ujarnya.
Dedy mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak akan melakukan kegiatan rekonstruksi ulang untuk kasus penyiraman air keras tersebut. "Kami akan pertanggung jawabkan proses persidangan nanti," ucapnya.
Rekonstruksi penyiraman Novel Baswedan berlangsung tertutup. Wartawan dilarang mendekati lokasi rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi bekas dua tersangka ke kejaksaan.