Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

image-gnews
Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selasa subuh, 11 April 2017 tak pernah dinyana oleh eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal menjadi malapetaka baginya. Sepulang dari salat di Masjid Al-Ikhsan dengan berjalan kaki pada pukul 05.10 WIB, dua orang bermotor tiba-tiba menyiram wajahnya dengan air keras.

Kendati peristiwa yang membuat salah satu netra Novel kehilangan pandang itu telah berlalu tujuh tahun lalu, namun kasusnya masih menyisakan kejanggalan. Dua pelaku penganiayaan itu sudah diproses secara hukum. Tapi ganjaran yang diberikan tak setimpal. Pelaku masing-masing hanya dipidana 1,5 dan 2 tahun penjara.

Lantas seperti apa kronologi penyiraman air keras kepada eks penyidik senior KPK Novel Baswedan?

Kronologi insiden yang menimpa Novel Baswedan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang perdana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Adalah dalam agenda pembacaan dakwaan untuk kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan dakwaan JPU, tujuan Rahmat menyerang Novel karena tak senang dengan penyidik senior KPK itu. Adapun Rahmat dan Ronny adalah anggota Polri. Novel dianggap mengkhianati dan melawan institusi mereka. Kala itu KPK dan Polri memang berseteru sejak 2015, hingga muncul sebutan “Cicak vs Buaya”.

Kasus berawal pada April 2017 saat Rahmat mencari alamat rumah Novel. Rahmat lalu menemukannya di daerah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu, 8 April 2017, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny memantau rumah tersebut. Dia mengamati akses di kompleks itu guna menentukan jalur melarikan diri saat beraksi.

“Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar- masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan,” ujar jaksa Fatoni.

Pengamatan dengan tujuan yang sama kembali dilakukan Rahmat pada Ahad malam, 9 April 2017. Setelah memastikan rumah Novel Baswedan, ia lantas pulang untuk beristirahat. Pada Senin, 10 April 2017, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor ke Ronny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat menuju ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4) atau air keras. Setelah mendapatkannya, Rahmat lantas membawa cairan tersebut ke kediamannya. Kemudian Rahmat menuangkan air keras ke dalam mug kaleng motif loreng warna hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik warna hitam.

Rahmat lantas pergi menemui Ronny pada Selasa, 11 April 2017, sekitar pukul 03.00 WIB. Sambil membawa mug berisi cairan asam sulfat, Rahmat meminta kepada Ronny agar ditemani ke kediaman Novel. Saat itu mereka melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga oleh seorang petugas keamanan. Portal itu menjadi jalur keluar-masuk kendaraan pada malam hari.

Keduanya sempat berkeliling di sekitar rumah Novel dan berhenti di depan Masjid Al-Ikhsan, tepatnya di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. Rahmat lantas membuka plastik tempatnya menyimpan mug berisi cairan asam sulfat, sementara Ronny yang duduk di atas motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid tersebut, termasuk Novel.

Sekitar pukul 05.10, Rahmat dan Ronny melihat Novel keluar dari masjid menuju rumahnya. Di saat itu Rahmat mengatakan hendak memberi pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny mengendarai motor dengan perlahan ke arah Novel. Ketika posisi Rahmat sejajar dengan Novel, dia langsung menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK itu. Setelah itu Rahmat meminta Ronny tancap gas melarikan diri.

“Ketika posisi terdakwa Rahmat sejajar dengan Novel Baswedan, terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan,” kata JPU.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADAM PRIREZA

Pilihan Editor: Lima Kejanggalan Penetapan Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

10 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memeriksa pasukan pada apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Operasi Ketupat yang digelar pada 4-16 April bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keamanan arus mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan mengerahkan 155.165 personel gabungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040


Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

19 jam lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.