Korban Wedding Organizer Tuntut Uangnya, Ini Kata Kapolres Depok
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 7 Februari 2020 09:48 WIB
TEMPO.CO, Depok -Aparat kepolisian resor Metro Depok terus mendalami kasus dugaan penipuan wedding organizer Pandamanda.
Sejak pemilik wedding organizer ditetapkan sebagai tersangka, para korban yang merupakan calon pengantin dan vendor terus mendatangi Kantor Polres Metro Depok.
Kapolrestro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, para korban tersebut datang untuk meminta kejelasan dan pengembalian atau refund dana yang telah disetorkan kepada wedding organizer Pandamanda, “Ini akan kami selidiki rekening yang bersangkutan kita akan cari tahu aliran dananya kemana,” kata Azis, Kamis 6 Februari 2020.
Azis mengatakan, jumlah klien wedding organizer Pandamanda mencapai 50 pasang calon pengantin yang bakal melaksanakan pernikahan mulai dari bulan ini hingga Januari 2021. “Rata-rata mereka akan melangsungkan pernikahan pada Maret sampai dengan Oktober 2020,” kata Azis.
Diketahui, pemilik wedding organizer Pandamanda, Anwar (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan promo nikah murah.
Anwar menawarkan paket promo nikah murah kepada kliennya, namun pada saat acara berlangsung item yang ditawarkan dalam paket promo wedding organizer tidak terpenuhi. Bahkan beberapa kliennya harus menikah tanpa katering dan dekorasi. Anwar terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.