TEMPO.CO, Depok - Lima polisi ditangkap di Cimanggis, Kota Depok, karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Jumat, 19 April 2024. Kelimanya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya sekitar pukul 23.00 di rumah salah satu anggota Polri.
Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia tidak bisa memberikan keterangan. “Ditangani Polda. Kami enggak bisa kasih keterangan,” katanya, Ahad, 21 April 2024.
Penangkapan lima polisi ini berawal dari laporan masyarakat yang mengadu ada penyalahgunaan narkotika di rumah Brigadir Satu FAR. Anggota Polsek Sukmajaya lalu menggerebek rumah tersebut dan mendapati Briptu FAR serta barang bukti empat paket sabu. Polisi juga menemukan 1 paket sabu di bungkus rokok yang disimpan di gudang rumah
Sementara empat anggota lain, yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FR, dan Brigadir DP, digerebek saat berada di dalam salah satu kamar yang terdapat alat bantu hisap sabu atau bong.
Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 1.30 WIB kelimanya dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani tes urine. Hasilnya empat orang positif amphetamin dan methamphetamin, yakni Briptu FAR, Briptu IR, Briptu DW dan Briptu FR. Sedangkan Brigadir DW negatif.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah Pistol Sigsauer, 10 butir peluru 9 mm, satu buah magazen. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur