Alasan Pemprov DKI Kasih IMB Pusat Kuliner di RTH Muara Karang

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 7 Februari 2020 18:34 WIB

IMB pembangunan sentra kuliner di RTH Muara Karang Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menyatakan tak ada pelanggaran dalam rencana pembangunan pusat kuliner di ruang terbuka hijau atau RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan pusat kuliner di RTH Muara Karang.

"IMB sudah kami keluarkan. IMB-nya bersifat sementara," kata Benny melalui pesan singkat, Jumat, 7 Februari 2020.

Benny menuturkan IMB yang bersifat sementara mempunyai jangka waktu pemanfaatan bangunan yang bakal didirikan. Jangka waktu itu yang menjadi bahan untuk dievaluasi secara berkala.

"Perizinan pemanfaatan lahan atas lokasi tersebut hanya untuk sementara waktu, misalnya satu sampai tiga tahun," ujar Benny. "Selanjutnya dapat dievaluasi dan ditinjau ulang."

Advertising
Advertising

Mengacu pada Peraturan Daerah DKI nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang, Benny berujar, pemerintah memang bisa memanfaatkan lahan hijau untuk mendirikan bangunan. Luas lahan yang dibolehkan untuk dilakukan pengerasan atau pembangunan adalah 10 persen dari seluruh luas total.

Pemprov DKI Jakarta, Benny mengimbuhkan, telah diberi izin untuk memanfaatkan 11 persen lahan untuk dijadikan pusat kuliner dan pemeliharaan ruang terbuka biru atau sungai. "Jadi perencanaan daerah tidak hanya yang hijau tetapi meliputi ruang terbuka biru," ujarnya.

Karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk memelihara sungai di dalam kawasan itu, maka luas lahan yang bakal dimanfaatkan menjadi 11 persen. "Jadi ada kewajiban untuk memperbaiki dan memeliharanya. Makanya jadi kurang lebih 11 persen yang dimanfaatkan," sebut Benny.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, sebelumnya mempertanyakan IMB di RTH Muara Karang. Ia menilai IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan karena pemanfaatan lahan berada di RTH dan di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

"Ada dua hal IMB ini tidak bisa dikeluarkan, pertama karena lahan ini diperuntukkan untuk RTH. Kedua hal yang krusial bagi saya, yaitu lahan berada di bawah SUTT," ujar Gembong di DPRD DKI, Rabu 5 Februari 2020.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Ikan Arsik dan Mie Gomak Khas Danau Toba Jadi Incaran Wisatawan

1 hari lalu

Ikan Arsik dan Mie Gomak Khas Danau Toba Jadi Incaran Wisatawan

Ada dua masakan khas masyarakat sekitar Danau Toba yang menjadi incaran pelancong dari berbagai penjuru

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Solo Indonesia Culinary Festival 2024 Bakal Digelar di Stadion Manahan Solo, Catat Tanggalnya!

4 hari lalu

Solo Indonesia Culinary Festival 2024 Bakal Digelar di Stadion Manahan Solo, Catat Tanggalnya!

Bagi penggemar kuliner masakan khas Indonesia jangan sampai melewatkan acara Solo Indonesia Culinary Festival atau SICF 2024

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

13 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

10 Makanan Paling Aneh di Dunia, Ada Keju Busuk hingga Sup Kura-kura

15 hari lalu

10 Makanan Paling Aneh di Dunia, Ada Keju Busuk hingga Sup Kura-kura

Berikut ini deretan makanan paling aneh di dunia, di antaranya keju busuk asal Italia, Casu Marzu, dan fermentasi daging hiu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

15 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

16 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

16 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Singgah ke Cirebon saat Libur Lebaran, Jangan Lupa Cicip Tiga Kuliner Lezat dan Bersejarah Ini

17 hari lalu

Singgah ke Cirebon saat Libur Lebaran, Jangan Lupa Cicip Tiga Kuliner Lezat dan Bersejarah Ini

Cirebon memiliki sejumlah kuliner yang bersejarah dan memiliki cita rasa yang lezat.

Baca Selengkapnya