Artis Nanie Darham Dicokok Polisi karena Narkoba

Senin, 10 Februari 2020 15:04 WIB

Artis dari film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (NAD), saat digelandang polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nanie Darham atau NAD ditangkap polisi dalam kasus narkoba di Apartemen Verde Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi menangkap Nanie di kamarnya yang berada di lantai 7 pada Selasa, 4 Februari 2020.

"Di kediaman NAD, kami temukan 1 butir ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Yusri menerangkan, penangkapan terhadap pemain film Air Tejun Pengantin itu berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran kokain di wilayah Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Petugas lalu melakukan pengintaian di sekitar lokasi selama 1 bulan.

Hingga pada 2 Februari 2020, polisi mendapati tersangka William Soerjonegoro (WED) dan rekannya JA yang baru saja bertransaksi. Petugas bergerak cepat dan menangkap keduanya di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan dan menyita 14,86 gram kokain dari keduanya. Belakangan baru diketahui bahwa William berprofesi sebagai pengacara.

Setelah penangkapan itu, polisi lanjut menciduk tersangka lain yang berinisial MRT di kawasan Kemang dan SAD di Cipete. Dari keduanya, polisi menyita 4 paket kokain. Polisi juga lanjut menangkap satu tersangka lain berinisial AS di Apartemen Pavillion, Tanah Abang dan menyita 2 paket kokain serta 1 butir ekstasi.

Advertising
Advertising

Kasus ini dikembangkan dan ternyata mereka memesan karena disuruh oleh tersangka ketiga yaitu NAD. Dia kami amankan di apartemen lantai 7 Setiabudi. Kami temukan 1 butir ekstasi di kediaman NAD.

"Pada 4 Februari, kami kembangkan dan ternyata mereka (JA dan WED) memesan disuruh oleh tersangka bernama NAD," ujar Yusri.

Polisi kemudian menggeledah apartemen Nanie dan menemukan 1 butir ekstasi di sana. Dari hasil pemeriksaan, Nanie mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang di luar negeri. Yusri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengejar bandar besarnya.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

12 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya