Jadi Bandar Kokain, Nanie Darham Incar Masyarakat Kelas Atas

Senin, 10 Februari 2020 15:53 WIB

Artis dari film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (NAD), saat digelandang polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap artis dari film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis kokain di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan Nanie merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya.

Kepada polisi, Nanie mengatakan narkotika kokain dipasarkan seharga Rp 4 - 5 juta per gram."Ini termasuk jenis narkotika yang cukup hype, kelas 1, di pasaran Rp 4-5 juta per gram, kalangan berbeda yang menggunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan hasil pemeriksaan Nanie di kantornya, Senin, 10 Februari 2020.

Nanie mengatakan sudah mengedarkan kokain di wilayah Jakarta Selatan selama kurang lebih 1 tahun. Nanie mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar negeri. "Modusnya memesan (kokain) pakai medsos. Ada tersangka lain yang akan kami lakukan pengembangan," ujar Yusri.

Penangkapan terhadap Nanie terjadi pada Selasa, 4 Februari 2020 di kamarnya yang berada di Apartemen Verde Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti kokain, tetapi menyita 0,88 gram sabu.

Sebelum menangkap Nanie, pada 2 Februari 2020 polisi terlebih dahulu menangkap William dan rekannya yang berinisial JA. Mereka ditangkap di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan usai membeli kokain dari Nanie. Dari keduanya, polisimenyita 14,86 gram kokain dan 1 butir ekstasi.

Advertising
Advertising

Polisi pun mengembangkan temuan itu dan menangkap 3 tersangka lainnya yang berinisial MRT, SAD, dan AS di tempat dan waktu yang berbeda. Dari mereka, polisi menyita barang bukti kokain sebanyak 4 paket. "Dari apartemen William, petugas juga menyita narkotika Happy Five atau H5 sebanyak 9 butir," ujar Yusri.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

15 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya