Muncikari Kelapa Gading: Jika Adik Saya Dijadikan PSK, Saya Marah

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Februari 2020 17:18 WIB

Dari kiri, tersangka mucikari pekerja seks komersial atau PSK di Apartemen Gading Nias berinisial MC, 35 tahun dan rekannya yang bertugas mengawasi PSK berinisial SP, 36 tahun ditunjukkan polisi saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 10 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sempat bertanya kepada tersangka muncikari yang mempekerjakan PSK anak di Kelapa Gading berinisial MC yang baru ditangkap polisi. Arist bertanya bagaimana perasaan pria 35 tahun tersebut jika adik kandungnya dijadikan pekerja seks komersial atau PSK oleh orang lain.

"Pasti marah, Pak," ujar MC di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 10 Februari 2020.

Tersangka MC mengaku memiliki adik perempuan dan satu orang anak usia delapan tahun. Ia dan istrinya, SR alias SH bertindak sebagai muncikari yang menampung PSK di bawah umur. MC mengaku menyesal.

"Motivasinya keuntungan, saya tahu itu salah dan saya menyesal," kata MC menjelaskan alasannya membuka bisnis prostitusi.

Selain pasangan suami istri itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang bertugas sebagai pengawas PSK. Mereka adalah adalah RT alias OZ (30), SP (36) dan ND alias BN (26). Oleh kelompok ini, para PSK ditampung di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC, Jakarta Utara. Polisi menggerebek tempat itu pada Rabu, 6 Februari 2020.

Advertising
Advertising

Polisi menemukan 9 PSK usia anak-anak umur antara 14 sampai 16 tahun. Mayoritas berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan 4 PSK lain berusia dewasa.

Para PSK dijual dengan sistem voucher. Satu voucher dibanderol dengan harga Rp 380 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu untuk penyedia tempat, Rp 75 ribu untuk mucikari dan 105 ribu untuk PSK. Komplotan ini bekerja di bawah naungan agensi bernama Agatha.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

13 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

14 Januari 2024

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

Korban, yang disekap di kontrakan di Pondok Gede, Bekasi, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.

Baca Selengkapnya

Komplotan Begal di Depok Targetkan PSK yang Mereka Pesan di MiChat sebagai Korban

6 November 2023

Komplotan Begal di Depok Targetkan PSK yang Mereka Pesan di MiChat sebagai Korban

Ada tiga anggota komplotan begal yang ditangkap Polres Metro Depok. Sasaran korban dipesan lewat aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya