Polisi Tawarkan Bus dan Makan, Aktivis Papua: Bukan Bantu Makar?

Selasa, 11 Februari 2020 14:18 WIB

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Papua Paulus Suryanta Ginting, yang menjadi terdakwa kasus makar, menyebut polisi telah membantu urusan logistik massa yang berunjuk rasa di depan Istana Negara.

Suryanta mempertanyakan apakah tindakan polisi menyuplai logistik itu tergolong perbuatan membantu makar. Bantuan logistik yang dimaksud adalah bus dan makan siang untuk peserta demo Papua di Jakarta pada 22 dan 28 Agustus 2019.

"Kalau dianggap ini masalah dari yel-yel, lagu, dan sebagainya, pihak kepolisian membantu bus. Apakah itu bukan berarti pihak kepolisian membantu makar?" tanya Suryanta di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.

Suryanta dan lima aktivis Papua ditangkap karena diduga berbuat makar. Massa aksi kala itu mengibarkan bendera berlogo bintang kejora dan menyerukan Papua merdeka.

Keterangan Suryanta ini merespons pernyataan dari salah satu saksi yang dihadirkan jaksa. Saksi itu adalah mantan Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Jakarta Pusat AKBP Danu Wiyata.

Menurut Suryanta, polisi menyediakan bus pulang untuk massa aksi. Bus disediakan dua kali, yakni pada saat unjuk rasa 22 dan 28 Agustus 2019.

Polisi, Suryanta menambahkan, juga menawarkan konsumsi. Bantuan konsumsi ini ditawarkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat saat itu pada 22 Agustus.

Advertising
Advertising

"Kemudian saya tolak karena saya bilang mereka, kawan-kawan Papua, nanti makanannya dibuang kalau terima makanan dari polisi," ucap dia.

Menurut Danu, polisi berupaya bersikap humanis dan persuasif terhadap massa aksi. Tujuannya untuk menghindari bentrok antara massa demo Papua dengan polisi.

"Kenapa sampai menyediakan bus dan sebagainya, kami semata-mata menganggap suadara adalah saudara kami. Maka kami berbuat baik menyiapkan angkutan," katanya.

Enam aktivis Papua yang terseret perkara ini adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere.

Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019. Jaksa penuntut umum mendakwa aktivis Papua Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Berita terkait

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

16 jam lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

59 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

11 Februari 2023

TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

TNI maupun Polri hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

1 November 2022

Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

Filep Karma, aktivis kemerdekaan Papua ditemukan meninggal di Pantai Jayapura. Ia sempat menjadi PNS di di Kantor Diklat Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Selengkapnya

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse

Baca Selengkapnya

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

8 Juli 2022

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

Trias, salah satu guru penggerak di SMA Yayasan Pendidikan Kristen Diaspora Kotaraja, Jayapura, Papua menceritakan pengalamannya ketika mengajar.

Baca Selengkapnya

OPM Klaim Tembak Pesawat Sipil dan Helikopter TNI di Nduga Papua

7 Juni 2022

OPM Klaim Tembak Pesawat Sipil dan Helikopter TNI di Nduga Papua

OPM mengklaim menembak pesawat sipil dan helikopter serta mengibarkan bendera bintang kejora. Kabid Humas Polda Papua membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya