Dana Korban Penipuan Pandamanda Masih Mungkin Kembali, Asal...

Selasa, 11 Februari 2020 15:19 WIB

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah (tengah) saat menunjukkan barang bukti dugaan tindak pidana penipuan WO Pandamanda di Mapolres Metro Depok, Rabu 5 Februari 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, calon pengantin yang sudah membayar duit ke Wedding Organizer Pandamanda, dananya masih mungkin dikembalikan.

“Kalau duitnya masih ada. Tapi kalau uangnya sudah dibelikan aset lain kita perlu putusan pengadilan bahwa asetnya itu hasil tindak pidana,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Selasa 11 Februari 2020

Azis mengatakan, penyidik pun masih perlu memisahkan aset Pandamanda untuk selanjutnya ditentukan sebagai barang bukti kejahatan.

“Harus dipilah dulu mana yang jadi barang bukti, mana yang tidak,” kata Azis.

Azis mengatakan, aset yang dijadikan sebagai barang bukti merupakan aset barang yang dimiliki sebelum hingga selesainya acara tanggal 2 Februari 2020.

Advertising
Advertising

“Kita pisah kan aset antara perbuatan yang sudah dilakukan dengan yang disetorkan oleh klien berikutnya,” kata Azis

Azis menambahkan, saat ini pihak kepolisian sudah menyita dua unit mobil milik Pandamanda dan dokumen lainnya.

“Yang terbaru kita sudah menggeledah rumah pemilik WO Pandamanda untuk kedua kalinya, untuk mencari dokumen dan pembukuan keuangan lain,” kata Azis.

Sementara itu, saat ini total klien yang sudah melapor ke posko korban Pandamanda yang dibentuk Polres Metro Depok sudah mencapai 70 pasang calon pengantin.

Sebelumnya, aparat kepolisian Resor Metro Depok tengah menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer Pandamanda. Musababnya, sebanyak tiga pasangan pengantin melapor karena acara pernikahannya yang berlangsung pada Ahad, 2 Februari 2020 tidak disediakan makanan dan dekorasi padahal sudah membayar lunas kepada penata acara pernikahan tersebut.

Pemilik Pandamanda, Anwar, 32 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita terkait

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

11 jam lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

18 jam lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

1 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

4 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

4 hari lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya