Dokter di Klinik Aborsi Paseban Ternyata Pernah Dipenjara 3 Bulan

Jumat, 14 Februari 2020 16:32 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi yang berada di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter yang membuka praktek aborsi di klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat ternyata mantan terpidana kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dokter berinisial MM alias A ini pernah terlibat kasus aborsi pada 2016 lalu dan ditangkap Polres Bekasi. Menurut Yusri, dokter itu hanya divonis penjara 3 bulan.

Kepolisian Resor Jakarta Pusat membongkar klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap 3 orang yang terdiri dari dokter, perawat, dan seorang pembantu.

"Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi, enggak pernah masuk, dipecat," ujar Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.

Pelaku kedua yang ditangkap berinisial RM. Dia berperan sebagai bidan. Selain itu, pelaku kedua juga berperan sebagai calo yang mempromosikan klinik ilegalnya itu melalui internet.

Advertising
Advertising

Adapun tarif yang RM tawarkan untuk jasa aborsi di klinik itu sebesar Rp 1 juta - 15 juta, tergantung usia kandungan. Seperti MM, pelaku RM ternyata juga residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara selama 2 tahun.

"Ketiga, SI, karyawannya untuk bagian pendaftaran. Dia juga residivis dan pernah divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama," ujar Yusri.

Pengungkapan klinik aborsi ilegal di Paseban itu berawal dari laporan masyarakat. Hingga pada 11 Februari 2020, polisi kemudian menggerebek tempat tersebut dan menangkap basah para pelaku yang sedang melakukan aborsi kepada 2 orang.

Menurut Yusri, total masyarakat yang pernah melakukan aborsi di sana mencapai 903 orang.

"Total ada 1.632 pasien yang pernah ditangani dan yang melakukan aborsi 903 orang," ujar Yusri.

Mereka kini dijerat dengan UU kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Berita terkait

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

4 November 2023

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

3 November 2023

Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

Polisi menyita 41 barang bukti dari rumah aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka 10, Nomor 3A, RT. 06/06, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

3 November 2023

Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

Polisi membongkar praktik klinik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

2 November 2023

Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik di rumah aborsi ilegal itu

Baca Selengkapnya

Tersangka dari Rumah Aborsi Kemayoran Adalah Residivis: Kasus Cikini, Bekasi, dan Duren Sawit

3 Juli 2023

Tersangka dari Rumah Aborsi Kemayoran Adalah Residivis: Kasus Cikini, Bekasi, dan Duren Sawit

Polisi telah menetapkan 9 tersangka usai menggerebek rumah aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Terdiri dari 4 pelaku, 4 pasien, 1 pacar pasien.

Baca Selengkapnya

Septic Tank di Rumah Aborsi Ilegal Kemayoran akan Dibongkar, Ketua RT: untuk Cek Janin

29 Juni 2023

Septic Tank di Rumah Aborsi Ilegal Kemayoran akan Dibongkar, Ketua RT: untuk Cek Janin

Septic tank yang berada di rumah aborsi ilegal Kemayoran, Jakarta Pusat akan dibongkar. Tujuannya, menurut Ketua RT, untuk mengecek janin yang dibuang

Baca Selengkapnya

Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Tawarkan Jasanya Via Media Sosial

29 Juni 2023

Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Tawarkan Jasanya Via Media Sosial

Polres Jakarta Pusat mendalami motif pemasaran praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Kemayoran, Tangkap Eksekutor dan Empat Pasien

28 Juni 2023

Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Kemayoran, Tangkap Eksekutor dan Empat Pasien

Polres Jakarta Pusat mengungkap praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit, Janin Dibuang di Toilet

21 Mei 2023

10 Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit, Janin Dibuang di Toilet

Rangkuman fakta-fakta seputar klinik aborsi ilegal di Duren Sawit.

Baca Selengkapnya

Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit Larutkan Janin dengan Cairan Kimia

21 Mei 2023

Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit Larutkan Janin dengan Cairan Kimia

Polisi masih menelusuri dari mana klinik aborsi ilegal tersebut memperoleh suplai obat-obatan keras dan ilegal itu.

Baca Selengkapnya