Jakpro Jamin Formula E Tak Akan Rusak Cagar Budaya Monas
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 15 Februari 2020 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, Dwi Wahyu Daryoto, memastikan tak akan merusak cagar budaya di Monas saat ajang Formula E berjalan. Dwi menuturkan, penyelenggara balapan mobil listrik itu telah sepakat akan mengembalikan wilayah terdampak seperti semula.
"Tidak mungkin lah kami merusak cagar budaya," kata Dwi dalam diskusi Formula E di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020. Ia berujar dalam surat persetujuan yang dikeluarkan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tertera bahwa penyelenggara Formula E harus menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penyelenggara diminta menjaga vegetasi dan lingkungan.
Menurut Dwi, seandainya ada pohon yang terdampak selama pembuatan trek Formula E, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal memindahkan dan menanamnya di tempat lain untuk sementara waktu. PT Jakpro akan mengembalikan pohon ke lokasi semula usai gelaran Formula E.
Dalam UU 11/2010, dia melanjutkan, mengatur soal pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan. Menurut Dwi, Jakpro fokus pada sisi pemanfaatan cagar budaya di Monas. Dia menuturkan aturan main dalam pemanfaatan cagar budaya adalah tak boleh merusak dan harus mendukung pelestarian.
"Artinya kamu tidak berbudaya dong. Masa sudah manfaatkan cagar budaya terus merusak, itu tidak berbudaya. Saya sih marah kalau saya dibilang tidak berbudaya," ucap dia.
Perdebatan soal cagar budaya Monas kembali mencuat setelah terkuak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI belum memberikan rekomendasi penggunaan Monas sebagai lintasan Formula E. Padahal, Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari TACB DKI. Pernyataan itu tertuang dalam surat resmi Anies bernomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemerintah Pusat melalui Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno akhirnya memberikan izin kepada pemerintah DKI untuk menggunakan kawasan Monas sebagai bagian dari lintasan balap Formula E. Izin tersebut tercantum dalam surat yang dikirimkan Pratikno kepada Anies Baswedan pada Jumat 7 Februari lalu.
Izin Komisi Pengarah itu keluar dengan empat syarat, yaitu DKI harus membuat konstruksi dan fasilitas lain sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya, menjaga kelestarian pepohonan dan kebersihan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi dan kerusakan cagar budaya.
LANI DIANA