Terdakwa Aulia Kesuma Ganti Kuasa Hukum

Reporter

Antara

Selasa, 18 Februari 2020 11:26 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus istri bunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma, mengganti kuasa hukum dengan menunjuk Firman Chandra dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi Selasa, 18 Februari 2020 membenarkan adanya pergantian kuasa hukum dari terdakwa. "Pengacara sebelumnya bernama Alamsyah Rambe. (Sidang) kemarin juga hadir, tapi dia tidak punya hak berbicara dalam persidangan karena kuasanya sudah dicabut oleh Aulia," kata Sigit.

Sigit menyatakan dalam aturan seorang terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun ke atas wajib didampingi oleh pengacara. Apabila terdakwa tidak mampu menyewa pengacara dapat mengatakan ke majelis hakim dan pengadilan akan menunjuk kuasa hukum yang ditanggung oleh negara, yakni Posbakum atau Pos Bantuan Hukum maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Aulia Kesuma menunjuk sendiri kuasa hukumnya," kata Sigit.

Hal menarik terjadi saat kuasa hukum sebelumnya, Alamsyah Rambe, sempat ingin mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun permohonan tersebut ditolak oleh JPU karena status kuasa hukum tersebut telah dicabut.

Lalu terjadi argumentasi antara Alamsyah dengan majelis hakim. Alamsyah mengaku status kuasa hukum adalah penambahan bukan pencabutan. Sementara kuasa hukum baru Aulia, yakni Firman Chandra dalam persidangan mengatakan adanya pencabutan kuasa hukum dan nanti dalam subsider akan ada penambahan.

Atas dasar aturan tersebut, Alamasyah sebagai kuasa hukum yang lama tidak punya hak untuk hadir dan mengikuti persidangan. Namun yang bersangkutan tetap berada di ruang sidang hingga persidangan selesai.

Firman Chandra saat dikonfirmasi mengatakan mendapat kuasa dari Aulia Kesuma sebagai kuasa hukumnya. Surat kuasa tersebut baru ditandatangani oleh Aulia pada Jumat, 14 Februari 2020 pukul 10.00 WIB dan Geovanni Kelvin baru menandatangani sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami baru mendaftarkan surat kuasa Senin pagi karena Sabtu, Minggu libur," kata Firman yang mengatasnamakan dirinya dari Lembakum Indonesia.

Sekjen Lembakum Indonesia, Aulia Taswin menambahkan, alasan mereka menangani kasus istri bunuh suami dan anak tiri karena melihat kasus tersebut menarik.

"Kasus pembunuhan kebanyakan harus punya nyali. Pengacara atau advokat tidak punya nyali harus mundur. Kami Lembakun Indonesia dipimpin Pak Firman Chandra melihat punya nyali, keberanian untuk mengambil kasus ini," kata Aulia.

Berita terkait

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

21 menit lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

24 menit lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

17 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

22 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

23 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

23 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya