Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan Pelaku Aborsi di Klinik Paseban

Selasa, 18 Februari 2020 13:43 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus klinik aborsi ilegal yang berada di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga pelaku aborsi ilegal di klinik Paseban, Jakarta Pusat. Dari hasil keterangan para tersangka, alasan utama masyarakat yang melakukan aborsi di sana karena hamil di luar pernikahan.

"Dominan (pelaku aborsi) di sini orang hamil di luar nikah, berarti masa-masa produktif ya, bisa jadi usianya 24 tahun ke bawah," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.

Selain hamil di luar nikah, para pelaku melakukan aborsi ilegal karena persyaratan kerja yang tak membolehkan hamil. Ada pula pasangan suami istri yang melakukan aborsi karena gagal KB.

Yusri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mencari orang yang pernah melakukan aborsi di Paseban itu. Akan tetapi, polisi kesulitan karena minimnya informasi soal identitas pelaku aborsi.

Advertising
Advertising

Alat yang digunakan para tersangka untuk mengaborsi janin para korbannya di klinik aborsi di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, 14 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

"Penelusuran 903 pasien ini sedikit terkendala, karena hampir semua nggak ada data lengkap, hanya kartu saja dengan identitas nama dan umur," ujar dia.

Klinik aborsi ilegal Paseban ini digerebek Polres Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal di tempat ini. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa lalu.

Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan stafnya yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang yang terdiri dari dokter berinisial MM, perawat berinisial RM, dan seorang karyawan berinisial SI. Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di riau, tetapi karena desersi, ga pernah masuk, dipecat," ujar Yusri.

Dari catatan di klinik itu, sudah ada 1.632 pasien yang pernah berobat ke sana dan 903 di antara melakukan aborsi ilegal. Dari kegiatan itu para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,4 miliar.

Mereka kini dijerat dengan UU kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Berita terkait

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

4 November 2023

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

3 November 2023

Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

Polisi menyita 41 barang bukti dari rumah aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka 10, Nomor 3A, RT. 06/06, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

3 November 2023

Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

Polisi membongkar praktik klinik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

2 November 2023

Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik di rumah aborsi ilegal itu

Baca Selengkapnya

Tersangka dari Rumah Aborsi Kemayoran Adalah Residivis: Kasus Cikini, Bekasi, dan Duren Sawit

3 Juli 2023

Tersangka dari Rumah Aborsi Kemayoran Adalah Residivis: Kasus Cikini, Bekasi, dan Duren Sawit

Polisi telah menetapkan 9 tersangka usai menggerebek rumah aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Terdiri dari 4 pelaku, 4 pasien, 1 pacar pasien.

Baca Selengkapnya

Septic Tank di Rumah Aborsi Ilegal Kemayoran akan Dibongkar, Ketua RT: untuk Cek Janin

29 Juni 2023

Septic Tank di Rumah Aborsi Ilegal Kemayoran akan Dibongkar, Ketua RT: untuk Cek Janin

Septic tank yang berada di rumah aborsi ilegal Kemayoran, Jakarta Pusat akan dibongkar. Tujuannya, menurut Ketua RT, untuk mengecek janin yang dibuang

Baca Selengkapnya

Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Tawarkan Jasanya Via Media Sosial

29 Juni 2023

Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Tawarkan Jasanya Via Media Sosial

Polres Jakarta Pusat mendalami motif pemasaran praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Kemayoran, Tangkap Eksekutor dan Empat Pasien

28 Juni 2023

Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Kemayoran, Tangkap Eksekutor dan Empat Pasien

Polres Jakarta Pusat mengungkap praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit, Janin Dibuang di Toilet

21 Mei 2023

10 Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit, Janin Dibuang di Toilet

Rangkuman fakta-fakta seputar klinik aborsi ilegal di Duren Sawit.

Baca Selengkapnya

Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit Larutkan Janin dengan Cairan Kimia

21 Mei 2023

Klinik Aborsi Ilegal di Duren Sawit Larutkan Janin dengan Cairan Kimia

Polisi masih menelusuri dari mana klinik aborsi ilegal tersebut memperoleh suplai obat-obatan keras dan ilegal itu.

Baca Selengkapnya