Polisi Sebut Pasien Aborsi Bisa Kena Pidana

Selasa, 18 Februari 2020 18:09 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus klinik aborsi ilegal yang berada di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan pasien yang menggunakan jasa klinik aborsi di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dapat dikenai hukuman pidana. Sebab, kata dia, tindakan para pasien menyalahi Undang-Undang Kesehatan.

"Mereka juga bisa dihukum. Kan dalam UU Kesehatan ada (pelarangan aborsi ilegal)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.

Aturan pelarangan aborsi ilegal itu tertuang dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi kesulitan melacak keberadaan pasien aborsi karena minimnya informasi soal identitas pasien. Seperti diketahui, sampai saat ini sudah ada 1.632 pasien yang datang ke klinik itu dan 903 diantaranya melakukan aborsi.

"Penelusuran 903 pasien ini sedikit terkendala karena hampir semua nggak ada data lengkap. Hanya kartu saja dengan identitas nama dan umur," ujar Yusri.

Advertising
Advertising

Polres Jakarta Pusat menggerebek klinik ilegal itu pada 11 Februari 2020 setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa lalu.

Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan stafnya yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari dokter berinisial MM, perawat berinisial RM, dan seorang karyawan berinisial SI. Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Klinik aborsi di Paseban sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Dari praktik ilegal itu para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,4 miliar.

Para pelaku yang menjalankan klinik aborsi kini dijerat dengan Undang-undang kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

1 hari lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

6 hari lalu

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

Ini strategi Bethsaida Hospital untuk menarik pasien berobat di dalam negeri

Baca Selengkapnya

Israel Mundur dari RS Al Shifa Setelah Dua Pekan, Tinggalkan Puluhan Jasad dan Kehancuran Gedung

34 hari lalu

Israel Mundur dari RS Al Shifa Setelah Dua Pekan, Tinggalkan Puluhan Jasad dan Kehancuran Gedung

Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan militer Israel telah menarik tank dan kendaraan dari kompleks rumah sakit Al Shifa setelah dua pekan

Baca Selengkapnya

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

38 hari lalu

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard

Baca Selengkapnya

Dokter Jelaskan Fase Kritis Demam Berdarah yang Bisa Mematikan

41 hari lalu

Dokter Jelaskan Fase Kritis Demam Berdarah yang Bisa Mematikan

Penyakit demam berdarah dengue yang ditularkan nyamuk Aedes Aegypti mempunyai tiga fase pada pasien.

Baca Selengkapnya

Dalam Tiga Bulan, 5 Persen Pasien Demam Berdarah di RS Hasan Sadikin Bandung Meninggal

41 hari lalu

Dalam Tiga Bulan, 5 Persen Pasien Demam Berdarah di RS Hasan Sadikin Bandung Meninggal

Kondisi pasien demam berdarah dengue yang dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung tergolong berat.

Baca Selengkapnya

Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

41 hari lalu

Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

Dokter dan pasien menjadi korban tewas dalam upaya pengepungan sejumlah rumah sakit yang dilakukan tentara Israel.

Baca Selengkapnya

Gempa Tuban, RS Unair Evakuasi 160 Pasien

44 hari lalu

Gempa Tuban, RS Unair Evakuasi 160 Pasien

Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) terkena dampak gempa magnitudo 6,5 yang melada pesisir utara Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Raya Nyepi, RSUP Prof Ngoerah Bali Tutup Sementara Layanan Pasien Rawat Jalan

57 hari lalu

Sambut Hari Raya Nyepi, RSUP Prof Ngoerah Bali Tutup Sementara Layanan Pasien Rawat Jalan

RSUP Prof Ngoerah menutup sementara layanan pasien rawat jalan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi. Meski begitu, pelayanan IGD tetap berjalan.

Baca Selengkapnya