WNA Asal Kamerun Lakukan Penipuan Penggandaan Uang di Jakarta

Rabu, 19 Februari 2020 18:44 WIB

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap DG, warga negara asing (WNA) asal Kamerun, karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Kepada korbannya, DG mengatakan bisa melipatgandakan uang hingga 3 kali lipat.

"Modusnya meyakinkan korban dengan video tentang menggandakan uang. Dengan kemampuannya, USD 100 ribu dolar jadi USD 300 dollar dalam waktu 10 hari. Korban tergiur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.

Dalam melakukan penipuan, DG dibantu oleh 3 orang warga negara Indonesia berinisial S, AMY, dan FL. Mereka bertugas mencari dan meyakinkan korban tentang praktik penggandaan uang itu.

Para pelaku mencari calon korbannya di grup valas. Grup ini berisi orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat dari jual-beli mata uang asing.

Setelah mendapatkan calon korban, pelaku kemudian membawa orang itu ke Hotel Arafena yang ada di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Di sana mereka sudah menyiapkan berbagai fasilitas agar calon korban yakin. Korban juga ditunjukkan sebuah video tentang kesuksesan praktik ini.

Advertising
Advertising

"Padahal yang ada di video itu anggota komplotan ini juga," ujar Yusri.

Korban yang tertarik lalu menyetorkan uang sebanyak USD 100 ribu atau sekitar Rp 140 juta dengan harapan 10 hari kemudian jumlahnya menjadi USD 300 ribu. Tepat pada hari yang dijanjikan, pelaku menyerahkan gulungan aluminium foil yang disebut berisi uang USD 300 ribu.

Pelaku asal Kamerun itu lalu meminta korban untuk tak langsung membukanya sebelum waktu yang ditentukan. "Waktu dibuka pas waktu yang ditentukan, ternyata isinya black dollar (uang palsu)," kata Yusri.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Pada akhir Januari 2020, polisi meringkus komplotan penipu ini.

Kepada penyidik, DG selaku otak penipuan modus penggandaan uang itu mengaku mendapatkan ilmu menipu itu dari temannya yang juga WNA asal Kamerun. Polisi pun masih memburu kawannya itu karena diduga sudah lebih dulu melakukan penipuan. "Mereka kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yusri.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

12 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

23 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

1 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

2 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

2 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

3 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya