Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Penganiayaan terhadap Dipo Latief

Reporter

Antara

Senin, 24 Februari 2020 17:27 WIB

Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. (Foto: Antara)

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penganiayaan tersebut terjadi Kamis, 5 Juli 2018 sekitar jam 12.20 WIB di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Berawal saat Nikita mengikuti mobil yang dikendarai oleh Ahmad Dipoditiro alias Dipo Latief bersama dua orang rekannya yakni Ferdiansyah alias Kiproy dan Farid Riyanto yang mengendarai kendaraan pelapor.

Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah melalui telepon selulernya namun tidak digubris oleh yang bersangkutan. Hingga ketika mobil yang ditumpangi Dipo sampai di tempat parkir, Nikita lalu menghentikan mobilnya di depan mobil Dipo.

Nikita lalu menghampiri mobil tersebut membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo Latief duduk, sambil marah-marah. Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilan telpon darinya.

Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil Dipo lalu melemparkannya ke Ferdiansyah. Lemparan asbak tersebut ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya, karena kesal Nikita lantas memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.

Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Tangan kiri Nikita yang memegang ponsel memukul mengenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.<!--more-->

"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul," kata Sigit.

Penganiayaan tersebut dibuktikan dengan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018.

Sidang Nikita Mirzani digelar pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, sidang dipimpin oleh majelis hakim Haryadi serta dua hakim anggota Suswanti dan Leniwati.
Sidang kembali akan dilanjutkan kembali dengan pembacaan eksepsi oleh Nikita pada Senin, 2 Maret 2020.

Nikita Mirzani hadir didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, usai persidangan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan mengendarai mobil Mercedes Benz Jeep dengan nomor polisi B 1342 SC.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya akan menyampaikan eksepsinya sendiri. "Ntar Niki buat eksepsi sendiri," kata Fachmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa ini lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.

Nikita dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses tahap dua perkaranya yakni penyerahan tersangka dan alat bukti. Pemanggilan pertama Kamis, 2 Janauri 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umroh. Lalu panggilan kedua Selasa, 7 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335. Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mizani dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya pada Juli 2018.

Berita terkait

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

25 menit lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

6 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

12 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

14 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

15 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

19 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya