Pelaku Perundungan di Tanah Kusir Jalani Rehabilitasi Kejiwaan

Selasa, 25 Februari 2020 19:58 WIB

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan pihaknya sudah menangkap tersangka perundungan di Tanah Kusir yang sempat viral di media sosial. Meskipun begitu, polisi tak memasukan pelaku yang bernama Rafli, 35 tahun, ke tahanan.

"Sementara (pelaku) masih di tempat rehabilitasi kejiwaan, kemarin, tetapi statusnya tetap tersangka," kata Budi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari.

Budi memastikan proses hukum terhadap Rafli tetap berjalan, walaupun dia sedang menjalani rehabilitasi kejiwaan. Menurut dia, rehabilitasi menjadi salah satu syarat perlengkapan berkas.

"Itu (rehabilitasi) hanya kami lampirkan supaya kami tahu lah sebenarnya dia itu kenapa, gitu ya," ujar Budi.

Kronologis kejadian perundungan oleh Rafli terjadi pada Ahad siang, 23 Februari 2020 di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan depan tempat pencucian kendaraan. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, korban bertemu pelaku saat hendak berjalan dari rumahnya menuju tempat pencucian mobil

Advertising
Advertising

"Tidak ada pemicu, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung mengeluarkan kata-kata bernada ujaran kebencian," kata Budi.

Korban tampak berusaha menghindari pelaku, namun pelaku terus mendekati korban sambil terus berkata-kata rasis dan sempat memukul kepala menggunakan tangannya. Kejadian tersebut direkam video oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian dan tersebar di sosial media hingga viral.

Perbuatan RF tersebut termasuk dalam tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama dan ras (SARA).

Atas perbuatannya, RF yang diduga melakukan perundungan dapat dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 16 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 157. "Dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara," kata Budi.

Berita terkait

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

1 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

7 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

10 hari lalu

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

Jepang berharap bisa memperkuat dukungan rehabilitasi yang tepat bagi para narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

14 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

15 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

19 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

19 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya