Ombudsman Cium Maladministrasi Rekomendasi Formula E di Monas

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 28 Februari 2020 19:09 WIB

Pengunjung monas melintas di dekat uji coba aspal yang bakal digunakan dalam balap Formula E di Kawasan Monas, Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020. PT Jakpro sebagai Penyelenggara balap Formula E di Monas, Jakarta Pusat menyatakan uji coba pengaspalan Monas untuk memilih jenis aspal yang tidak merusak Cobblestone Monas saat dibongkar nanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mencium dugaan adanya maladministrasi dalam pemberian rekomendasi penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional atau Monas, oleh Tim Sidang Pemugaran.

Ketua Ombudasman DKI Teguh Nugroho mengatakan dugaan maladministrasi tersebut dapat dilihat dari rekomendasi yang dikeluarkan Tim Sidang Pemugaran pada 27 Januari 2020, tapi dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka bertarikh 20 Januari 2020.

Merunut dari surat persetujuan yang disampaikan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka kepada Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya.

"Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah" kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2020.

Menurut dia, data memperkuat adanya dugaan maladministrasi dalam keluarnya persetujuan Komisi Pengarah kepada Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula D mematuhi ketentuan ketentuan di dalam Undang-udang Tentang Cagar Budaya. Padahal, dua hari sebelumnya sempat melarang.

Menurut Teguh, Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu di dalam persetujuan. Komisi Pengarah semestinyanya mengujian usulan Pemprov DKI, yang ingin menggunakan kawasan Monas sebagai lokasi trek-trekan mobil balap listrik itu.

Advertising
Advertising

"Harusnya diuji pakah sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang tersebut. Minimal ada bukti bahwa mereka memiliki kajian terhadap lingkungan dari pemanfaatan cagar budaya tersebut" ujarnya.

<!--more-->

Ombudsman DKI meminta menghentikan sementara merevitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E sampai seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya selesai.

"Khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada kawasan," ucapnya.

Menurut Teguh, lersetuiuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut. Segala tindakan perubahan terhadap kawasan cagar budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya. "Itu merupakan tindak pidana" ujarnya.

Gambaran sirkuit Formula E di kawasan Monumen Nasional ditampilkan saat media briefing oleh PT Jakarta Propertindo di Hotel Novotel, Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Ketentuan Pidana tersebut termaktub dalam Pasal 105: Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 (tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara jika pelakunya pejabat yang berwenang, dalam Pasal 114 menyatakan: jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Untuk itu Teguh menyayangkan sikap JakPro dan pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan ujicoba aspal di Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai persiapan Formula E.

Menurutnya lebih penting masing masing pihak duduk bersama melihat seluruh proses persetujuan tersebut telah sesuai dengan UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya kewajiban melakukan kajian sebelum pelaksaanan proses revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan cagar budaya Monas.

"Melakukan ujicoba aspal (buat Formula E) di Cagar Budaya Lapangan Monas bobotnya sama dengan mencoba memberikan semen baru kepada patung diorama di dalam monumen nasional untuk kemudian mengupasnya lagi ketika pemanfaatnya selesai, karena dua duanya merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang Undang" ujar Teguh.

Berita terkait

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

4 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

16 hari lalu

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

17 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

17 hari lalu

Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

Selama pekan lebaran khususnya tanggal 13 April 2024, Monas mengadakan special show bagi pengunjung, mulai dari aktor, musisi, dan komedian.

Baca Selengkapnya

H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

18 hari lalu

H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

Lebih dari 5 ribu pengunjung mendatangi Monas, Jakarta Pusat, pada H+1 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

19 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

19 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

20 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

21 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya