Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penculikan Bayi di Angkot
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 1 Maret 2020 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap seorang perempuan berinisial AS karena menyebarkan hoaks mengenai kasus penculikan bayi berusia lima bulan di dalam angkutan kota (Angkot). Pelaku saat ini tengah diperiksa untuk mengetahui motif penyebaran kabar bohong itu.
"Ibu yang membuat berita ini sedang diperiksa di Polsek Pamulang," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Muharram Wibisono, saat dikonfirmasi, Ahad, 1 Maret 2020.
Awalnya, tersebar kabar adanya penculikan bayi berjenis kelamin perempuan berusia lima bulan di dalam Angkot 106 jurusan Lebak Bulus - Parung. Kejadian itu disebutkan terjadi pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penculik menggunakan metode hipnotis untuk memperdaya korban. Pelaku juga menurunkan sang ibu di wilayah Pondok Cabe, Tangerang. Berita itu pun sempat meresahkan masyarakat. Polisi segera turun tangan dan menyatakan isu itu hoaks serta segera menangkap pelaku.
"Itu hoaks. Saya sudah share kalau informasi itu hoaks," kata Muharram Wibisono.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara menyatakan bahwa AS menyebarkan informasi palsu seputar penculikan bayi karena masalah keluarga. Namun polisi akan terus mendalami keterangan pelaku.
M JULNIS FIRMANSYAH