Sidang Eksepsi, Begini Nikita Mirzani Bacakan Terjemahan Al Quran

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 3 Maret 2020 12:01 WIB

Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Nikita Mirzani membacakan terjemahan ayat Al-Quran saat menjalani eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Maret 2020.

Ayat yang dibacakan Nikita Mirzani merupakan terjemahan dari Surat Az-Zumar ayat 53 dan 54.

"Izinkan saya menyampaikam sebuah pesan moral karena telah berbuat tidak adil terhadap diri saya dan sebagai motivasi kita semua yang berada di dalam ruangan," ujar Niki sebelum membacakan ayat yang dimaksud.

"Katakanlah hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong lagi," ujar Nikita di hadapan Majelis Hakim.

Selebritas Nikita Mirzani diketahui didakwa melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang masih berstatus suami sahnya. Perkata tersebut diatur dalam Pasal 351 ayat (1) atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018 sekitar jam 12.20 WIB di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian berawal saat Nikita mengikuti mobil yang dikendarai Dipo Latief bersama dua orang rekannya yakni Ferdiansyah alias Kiproy dan Farid Riyanto yang mengendarai kendaraan pelapor.

Advertising
Advertising

Saat kejadian, selebritis Nikita Mirzani berkali-kali memghubungi Ferdiansyah melalui telepon selulernya namun tidak digubris oleh yang bersangkutan. Hingga saat mobil Dipo sampai di tempat parkir, Nikita menghentikan mobilnya di depan mobil Dipo.

Lalu setelah itu Nikita Mirzani memaki Ferdiansyah dan melempar asbak dari mobil Dipo namun ditangkis oleh Dipo. Melihat itu, Nikita marah dan memukuli Dipo hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh Dipo.

KIKI ASTARI | DA

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

20 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

33 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

39 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

52 hari lalu

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

53 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

58 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

59 hari lalu

Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

Sebelum Ganjar Pranowo, Indonesia Police Watch atau IPW pernah melaporkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. Kasus apa?

Baca Selengkapnya