TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penganiayaan tersebut terjadi Kamis, 5 Juli 2018 sekitar jam 12.20 WIB di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Berawal saat Nikita mengikuti mobil yang dikendarai oleh Ahmad Dipoditiro alias Dipo Latief bersama dua orang rekannya yakni Ferdiansyah alias Kiproy dan Farid Riyanto yang mengendarai kendaraan pelapor.
Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah melalui telepon selulernya namun tidak digubris oleh yang bersangkutan. Hingga ketika mobil yang ditumpangi Dipo sampai di tempat parkir, Nikita lalu menghentikan mobilnya di depan mobil Dipo.
Nikita lalu menghampiri mobil tersebut membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo Latief duduk, sambil marah-marah. Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilan telpon darinya.
Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil Dipo lalu melemparkannya ke Ferdiansyah. Lemparan asbak tersebut ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya, karena kesal Nikita lantas memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.
Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Tangan kiri Nikita yang memegang ponsel memukul mengenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.