Penipuan, Polisi Ungkap Modus Kawanan Penguras Saldo Kartu Kredit

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 6 Maret 2020 17:49 WIB

Konferensi pers kasus penipuan dan pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tujuh orang anggota komplotan kasus penipuan yang mampu menguras saldo kartu kredit para korbannya.

Kelompok ini terdiri dari Yopi Altobeli, 24 tahun, Altarik Suhendra (25), Remondo (24), Eldin Agus (21), Sultoni Billah Rizky (21), Helmi (57) dan Deah Anggraini (21).

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menjelaskan modus operandi kelompok ini adalah dengan melakukan transaksi belanja online menggunakan kartu kredit korban. Pelaku lantas menipu untuk mendapatkan kode one time password (OTP).

"Untuk mendapatkan OTP tersebut, tersangka mengaku sebagai petugas bank untuk pembatalan pembelian belanja online yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh korban," ujar Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 6 Maret 2020.

Nana mengatakan, untuk mendapatkan OTP itu pelaku menghubungi korban melalui telepon. Tersangka yang mengaku sebagai petugas bank lantas bertanya kepada korban mengenai sebuah pemesanan di situs belanja online.

Korban yang tidak pernah melakukan transaksi kemudian mengatakan pemesanan itu bukan darinya. Pelaku pun meminta kode OTP sebagai syarat untuk membatalkan pembelian tersebut.

"Korban percaya karena yang menghubunginya dianggap petugas bank," ujar Nana.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan bahwa pelaku mengorek data terkait kartu kredit korban melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Data tersebut digunakan untuk bertransaksi online. Saat melakukan pembelian di situs belanja online, para pelaku otomatis akan diminta kode OTP.

"Harus ada password, password untuk masuk ke akun pemilik asli, kemudian yang bersangkutan mengaku sebagai orang bank menghubungi korban," kata dia.

Pada saat dilakukan penegakan, pelaku atas nama Yopi disebut melawan dengan menembaki petugas dengan senjata api. Polisi kemudian balik melepaskan timah panas ke tersangka hingga membuat warga Tulung Selapan, Sumatera Selatan itu meninggal dunia.

Terhadap kawanan penipuan itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Mereka terancam hukuman 8 tahun kurungan penjara.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

12 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

16 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

17 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

23 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

1 hari lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya