KPAI Minta Pelaku Pembunuhan Anak Tak Ditempatkan di Penjara
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Senin, 9 Maret 2020 17:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penanganan hukum remaja perempuan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di Sawah Besar adalah dengan memberi pengobatan medis dan terapi ketimbang ditempatkan di penjara khusus anak.
"Rehabilitasi akan lebih tepat," ujar Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina kepada Tempo, Senin, 9 Maret 2020.
Menurut dia, tempat rehabilitasi berbasis lembaga sebenarnya sudah ada dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Tempat itu adalah lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS). Namun, Putu menilai sarana dan prasarana di LPKS tidak memadai untuk melakukan terapi terhadap tindakan seperti yang dilakukan oleh remaja putri tersebut.
"Maka kalau pengobatan dan rehabilitasi, bisa diupayakan dengan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan tentang fasilitas rehab dan terapi spesifik untuk kasus-kasus seperti ini," kata dia.
Putu menjelaskan, alasannya menyatakan bahwa penjara bukan tempat yang tepat bagi remaja berinisial NF tersebut karena di sana tidak memiliki fasilitas-fasilitas rehabilitasi untuk tindak pidana tertentu. Seperti pidana kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh remaja yang disebut penggemar anime horor ini.
"Fasilitas itu seperti terapis, konselor dan psikolog. Itu tidak ada di Lapas anak," kata Putu.
Sebelumnya, seorang remaja putri mengaku membunuh tetangga sekaligus teman bermainnya yang baru berusia 5 tahun pada Kamis pekan lalu. Pembunuhan berlangsung di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pelaku mengaku menenggelamkan korban ke bak mandi. Dia juga menyimpan mayat korban di dalam lemari pakaian yang ada di kamarnya. Keesokan harinya, remaja putri itu datang ke kantor polisi untuk melaporkan aksinya.