Cegah Wabah Corona, Pemprov DKI Soroti Izin Keramaian 30 Acara

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 12 Maret 2020 18:21 WIB

Penonton Jakarta International Java Jazz Festival 2020 menggunakan masker di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020. Sejumlah pengunjung konser menggunakan masker disebabkan merebaknya penyebaran virus corona di beberapa negara di Asia Tenggara. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta tengah mengkaji izin keramaian 30 acara yang bakal digelar Maret hingga April 2020. Dari jumlah tersebut empat izin acara berskala besar ditunda untuk mencegah potensi penularan wabah Corona.

"Empat izin yang besar ditunda bukan dibatalkan. Yang bersangkutan menunda ini dengan sukarela," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Benny Agus Chandra, di Balai Kota DKI, Kamis, 12 Maret 2020.

Empat izin yang ditunda adalah acara Head in The Clouds, Baby Metal, Foals Live in Jakarta dan pertandingan Persija vs Persebaya. "Pertandingan Persija belum mengajukan sudah dibatalkan," tutur Benny.

Ia menjelaskan pemerintah telah membentuk tim untuk mengkaji perizinan acara yang mengundang keramaian untuk mencegah penularan wabah Corona. Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Daerah nomor 11 tahun 2020 tentang tim review perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran corona virus 2019 di DKI.

"Yang berbeda dari biasanya proses perizinan sekarang melibatkan Dinas Kesehatan dan juga Polda terkait hal ini," ucap Benny.

Advertising
Advertising

Setelah terbitnya surat pembentukan tim, seluruh permohonan izin akan dikaji untuk menilai risiko. Penilaian risiko diukur berdasarkan rasio kepadatan dan keramaian acara.

Selain itu, tim juga bakal menilai aspek jumlah peserta, jenis kegiatan, tim dan layout acara, setting acara, asal panitia dan pengunjung. Kajian terhadap suatu izin acara bakal dilakukan maksimal selama tujuh hari.

Pemprov bakal memberikan tiga rekomendasi, yakni apakah acara ditunda, lanjut dengan risiko tinggi atau lanjut dengan risiko rendah. "Kami usahakan satu hari rekomendasi bisa dihasilkan," ucap Benny.

Menurut dia, imbauan penundaan izin acara mendapat respons positif dari penyelenggara. Bahkan, penyelenggara musik yang mengundang artis dari luar negeri dengan sukarela membatalkan kegiatan di tengah wabah Corona.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Nobar Film Eksil di CGV Samarinda Mendadak Dibatalkan Karena Harus Ada Izin dari Kepolisian

22 Februari 2024

Nobar Film Eksil di CGV Samarinda Mendadak Dibatalkan Karena Harus Ada Izin dari Kepolisian

Nobar Film Eksil di CGV Samarinda mendadak dibatalkan karena diharuskan membuat surat izin keramaian ke Polresta Samarinda.

Baca Selengkapnya

Pelayanan Terpadu CGC Kabupaten Banyuasin Buka Setiap Hari

16 Februari 2024

Pelayanan Terpadu CGC Kabupaten Banyuasin Buka Setiap Hari

Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemkab Banyuasin kepada masyarakat, Pelayanan Terpadu CGC Kabupaten Banyuasin Buka Setiap Hari

Baca Selengkapnya

Izin Konser Dewa 19 Baru Terbit H-1 Acara, Jakpro: Alhamdulillah Sudah Keluar Tadi Malam

4 Februari 2023

Izin Konser Dewa 19 Baru Terbit H-1 Acara, Jakpro: Alhamdulillah Sudah Keluar Tadi Malam

Polda Metro Jaya baru mengeluarkan izin untuk konser Dewa 19 pada Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Perketat Izin Konser Musik untuk Cegah Penularan Covid-19

10 November 2022

Heru Budi Perketat Izin Konser Musik untuk Cegah Penularan Covid-19

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi meminta Disparekraf meninjau kembali kapasitas penonton konser musik

Baca Selengkapnya

3 Cara Berantas Wabah Ala Umar Bin Khattab, Mirip Penanganan Wabah Corona

7 November 2022

3 Cara Berantas Wabah Ala Umar Bin Khattab, Mirip Penanganan Wabah Corona

Ini kesamaan penanganan wabah yang dilakukan Umar bin Khattab dengan cara negara melawan wabah corona.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Panitia Berdendang Bergoyang Sudah Jual Tiket Sebelum Mendapat Izin

5 November 2022

Polisi Ungkap Panitia Berdendang Bergoyang Sudah Jual Tiket Sebelum Mendapat Izin

Panitia Berdendang Bergoyang Festival diketahui total menjual 27 ribu tiket lebih

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?

2 November 2022

Berkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?

Terdapat jenis izin keramaian beserta ketentuan dan persyaratannya. Jika tak dipatuhi, kepolisian bisa hentikan seperti dialami Berdendang Bergoyang.

Baca Selengkapnya

Berdendang Bergoyang Festival Dicabut Izinnya, Polda: Kapasitas Istora 10 Ribu Diisi 21 Ribu

31 Oktober 2022

Berdendang Bergoyang Festival Dicabut Izinnya, Polda: Kapasitas Istora 10 Ribu Diisi 21 Ribu

Polda Metro Jaya membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang Festival di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10) demi keselamatan penonton.

Baca Selengkapnya

Selambatnya Berapa Hari Penerima Gratifikasi Harus Lapor ke KPK?

6 Agustus 2022

Selambatnya Berapa Hari Penerima Gratifikasi Harus Lapor ke KPK?

Pegawai yang menerima gratifikasi dianjurkan untuk melapor pada KPK, selambatnya berapa hari sejak gratifikais diterima? Bagaimana cara melaporkannya?

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan

4 Juli 2022

Presiden Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan

Presiden Jokowi resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat untuk izin keramaian dan perjalanan.

Baca Selengkapnya