Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?

image-gnews
Reality Club tampil di acara Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. TEMPO/Nadia Raichan Fitrianur
Reality Club tampil di acara Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. TEMPO/Nadia Raichan Fitrianur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Festival musik bertajuk Berdendang Bergoyang diberhentikan oleh Kepolisian pada Sabtu 29 Oktober 2022. Panitia acara Berdendang Bergoyang Festival dianggap tidak mengindahkan peringatan polisi perihal pembatasan penonton.

Alasan pemberhentian disebutkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin. Menurutnya, acara ini telah melebihi kapasitas di lokasi acara sejak hari pertama. Ia pun lanjut mengatakan bahwa di hari pertama yang datang mencapai di angka 20.000 penonton lebih.

Ia menuturkan bahwa memang sebelumnya panitia mengajukan izin keramaian. Mereka menawarkan izin untuk tiga ribu penonton kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta serta Satgas Covid-19, jumlah penonton yang dicantumkan sebanyak lima ribu.

Surat izin yang sudah dibuat sudah tentu perlu ditaati sesuai perjanjian panitia dengan pihak keamanan. Selain itu, surat ini juga dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Ada dua jenis izin keramaian pada umumnya, selain izin keramaian menggunakan kembang api dan penyampaian pendapat. Aturan ini tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Pertama izin keramaian berskala kecil atau hanya boleh mendatangkan massa 300 hingga 500 orang.

Lalu ada izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Melihat jumlah yang disepakati, surat izin yang termasuk dalam acara sekelas Berdendang Bergoyang termasuk dalam kategori skala besar.

Selain itu, terdapat persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian. Isinya ditujukan kepada izin mengadakan acara untuk kegiatan pentas musik band atau dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya.

Baca: 3 Hari Panitia Berdendang Bergoyang Festival Diperiksa ,Polisi Belum Sebut Pasal Pelanggaran

Izin Keramaian

  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga atau KK orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Besar)
  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga atau KK pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar Izin

Izin Keramaian Dengan Kembang Api

Dasar dari izin ini tertuang dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum. Lalu petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI. Terakhir petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun persyaratan pengajuan izin sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
  • Jenis acara
  • Jumlah dan jenis kembang api
  • Waktu/durasi penyalaan kembang api
  • Identitas penyala kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  1. Surat izin impor yang mencantumkan asal-usul kembang api, dan telah didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Yang terakhir ialah izin penyampaian pendapat di muka umum. Izin ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kategori yang termasuk dalam izin ini seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
    1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    5. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Beberapa sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
    1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    2. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
    3. Perundang-undangan yang berlaku.
    4. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
    5. Perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    6. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
    7. Dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.

Sedangkan, persyaratan untuk izin keramaian ini sebagai berikut:

  1. Maksud dan tujuan
  2. Lokasi dan route
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan
  4. Bentuk pelaksanaan
  5. Penanggung jawab atau kordinasi lapangan
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta

Demikian beberapa jenis izin beserta ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum menyelenggarakan acara. Maka dari itu, tetap perhatikan aturan agar tak terkena sanksi dari kepolisian.

FATHUR RACHMAN 

Baca juga: Polisi Cabut Izin berdendang Bergoyang Festival, Panitia Dianggap Abai Peringatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

2 jam lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit saat menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

7 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

13 jam lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.


Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pemudik yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong agar melapor ke polisi sehingga bisa dilakukan patroli, Bandung, 15 April 2023. Foto: Istimewa
Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.